
Diduga Jual Dokumen Palsu, Tiga WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polri melalui Satgas Haji dan Umrah bergerak cepat menindaklanjuti kasus penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (28/4/2026) atas dugaan praktik penipuan dan penggelapan dokumen layanan haji ilegal yang disebarkan melalui media sosial.
Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta KBRI untuk melakukan komunikasi formal dengan Kepolisian Arab Saudi.
Hal ini mengingat lokasi kejadian perkara (locus) berada sepenuhnya di wilayah hukum Makkah.
"Biar bagaimanapun WNI yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa modus penipuan yang dilakukan meliputi produksi serta iklan dokumen haji palsu.
Pihaknya pun meminta tambahan personel Polri untuk memperkuat koordinasi dengan otoritas Saudi.
"Mereka melakukan tindak pidana tersebut, kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian Arab Saudi dan tentu itu membutuhkan pendampingan dari kepolisian kita di Indonesia," ucap Dahnil.
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI, Heni Hamidah, menambahkan bahwa informasi awal diterima dari KJRI Jeddah.
Saat ditangkap, aparat menemukan barang bukti berupa uang, komputer, hingga kartu haji palsu.
Bahkan, dua dari tiga pelaku dilaporkan menggunakan atribut resmi petugas haji Indonesia untuk melancarkan aksinya.
"Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial," jelas Heni.
Saat ini, KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku guna memastikan kewarganegaraan mereka dan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



