
Diduga Lakukan Kerja Paksa Etnis Uighur, AS Batasi Impor Tiga Perusahaan Milik China

VoiceIndonesia.co - Tiga perusahaan milik China ditambahkan ke Daftar Entitas Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur oleh Amerika Serikat (AS).
Tiga perusahaan adalah Xinjiang Tianmian Foundation Textile Co Ltd, Xianjuang Tianshan Wool Textile Co.Ltd, dan Xinjiang Zhongtai Group Co.Ltd.
Dalam hal tersebut, Amerika Serikat membatasi impor produk dari tiga perusahaan yang berada di Xinjiang.
Dikutip VoiceIndonesia.co dari Livemint, Rabu, 27 September 2023, tiga perusahaan tersebut kini berada dalam pengawasan internasional atas perlakuan mereka terhadap muslim Uighur dan kelompok minoritas lainnya.
"Kami tidak menoleransi perusahaan yang menggunakan kerja paksa, yang menyalahgunakan hak asasi individu demi mendapatkan keuntungan," kata Menteri Dalam Negeri Alejandro Mayorkas dalam pernyataannya yang dikutip dari Reuters.
Diketahui perusahaan tersebut beroperasi di sektor tekstil dan kimia. Secara khusus, Xinjiang Tianmian memproduksi berbagai produk tekstil termasuk benang.
Sedangkan Xinjiang Tianshan memproduksi pakaian wil dan kasmir. Xinjuang Zhongtai sebaliknya, mengkhususkan pada bahan kimia dan bahan bangunan.
Menurut pihak berwenang AS, warga Uighur dan minoritas dijadikan target kerja paksa yang didirikan di Xinjiang. Namun tuduhan tersebut dibantah keras oleh Beijing.
Departemen Luar Negeri AS menyarankan perlunya usaha untuk bertindak cepat dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang terkait dengan kerja paska dan pelanggaran hak asasi manusia.
Diketahui, undang-undang tahun 2021, Daftar Entitas Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur (UFLPA) AS berisi larangan untuk mengimpor barang yang diproduksi di Xinjiang atau perusahaan yang disebutkan dalam daftar tersebut.
Kecuali importir dapat membuktikan barang tersebut tidak diproduksi dengan kerja paksa.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



