
Diduga Terkait Sindikat Perdagangan Organ Ginjal, Tiga WNI Ini Dibatalkan Keberangkatannya ke Kamboja

Denpasar – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, membatalkan keerangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja karena diduga terkait sindikat perdagangan organ ginjal di negara tersebut.
“Saat ini posisi ketiga WNI tersebut sudah kami serahkan ke Polres Bandara Ngurah Rai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Baskoro Dwi Prabowo di Denpasar, Kamis, 27 Juli 2023.
Ketiga WNI itu yakni dua orang perempuan berinisial YP berusia 33 tahun dan FF berusia 27 tahun dan satu orang berinisial J berusia 35 tahun.
Diketahui ketiga orang tersebut dijadwalkan menumpangi pesawar Air Asia dengan nomor penerbangan AK-379 pada Rabu, 26 Juli 2023 dengan rute Kuala Lumpur, Malaysia kemudian Phnom Penh, Kamboja.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga WNI yang berasal dari luar provinsi Bali tersebut dijanjikan akan bekerja di luar negeri secara ilegal oleh seorang yang masih ditelusuri.
Kemudian petugas juga menemukan adanya grup obrolan pada pesan berbasis aplikasi, Telegram dengan nama grup “Jual Ginjal” di telepon seluler WNI tersebut.
Pembatalan keberangkatan terhadap ketiga WNI tersebut berawal dari informasi awal yang diterima dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polres Bandara Ngurah Rai mengenai adanya dugaan WNI yang akan bekerja secara non-prosedural di luar negeri.
Ia menambahkan petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam ketiga WNI tersebut dan dilakukan terpisah untuk mendapatkan keterangan dan bukti yang lebih jelas.
“Kami berkoordinasi dengan BP2MI terkait temuan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan catatan terakhir Imigrasi Ngurah Rai pada 15 Juni 2023, bersama kepolisian dan BP2MI juga sempay menggagalkan keberangkatan keberangkatan empat orang korban diduga TPPO yang melibatkan dua orang tersangka.
Mereka dijanjikan bekerja di Kamboja yang diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sebelumnya kasus perdagangan ginjal ini telah diungkap Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menangkap 12 orang tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka itu, satu diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berusia 37 tahun berinisial AH.
AH sebelumnya bertugas di Imigrasi Belawan, Sumatera Utara, dan pada 2022 mutasi kerja ke Bali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023 menjelaskan AH berperan meloloskan korban saat pemeriksan imigrasi.
AH kemudian mendapatkan imbalan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.
Hengki menambahkan para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



