
Diduga Terlibat Tindakan Kriminal, Imigrasi Bali Tangkap Delapan WNA

VoiceIndonesia.co, Denpasar - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap delapan orang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan karena melebihi izin tinggal dan juga diduga terlibat tindakan kriminal mengingat dua di antaranya menjadi buronan Imigrasi Jakarta Barat.
"Delapan WNA itu kami periksa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan sementara ini mereka kami titipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Jumat, 27 Oktober 2023.
Pihaknya saat ini masih mendalami delapan WNA itu termasuk indikasi diduga terlibat aksi kriminal, termasuk terkait kasus investasi bodong.
Meski begitu, pelanggaran awal yang sudah terbukti yakni lima di antaranya melebihi izin tinggal selama 60 hari.
Sedangkan tujuan mereka ke Bali, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan sementara ini adalah untuk berlibur.
Senada dengan Tedy, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai menjelaskan dua di antara delapan WNA itu adalah buronan Imigrasi Jakarta Barat.
Ia pun masih belum memberikan detail di antaranya terkait dugaan terlibat kriminal yakni investasi bodong, karena masih didalami.
Selain itu, masing-masing WNA juga saling menutupi latar belakang mereka.
Baca Juga : Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Status Gibran di PDIP Berakhir
Dilansir dari ANTARA, imigrasi Denpasar mencatat dari delapan WNA itu, satu diantaranya adalah perempuan dan dua diantaranya WNA itu memiliki hubungan keluarga yakni kakek dan cucu.
"Kegiatan mereka masih kami dalami walaupun berbedar kabar di luar seperti apa, kami dalami itu karena sebagian paspor mereka ada di Imigrasi Jakarta Barat. Kami belum berani memberikan pernyataan (jenis dugaan aksi kriminal) karena masih kami dalami," ucapnya.
Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, delapan WNA Uzbekistan itu masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten dengan tanggal kedatangan yang berbeda-beda yakni pada Maret, April, September dan Agustus 2023 menggunakan visa saat kedatangan (VoA).
Penangkapan delapan WNA itu bermula dari informasi Imigrasi Jakarta Barat terkait kedatangan salah satu WNA itu yakni Akhmadulla Ugli Ulugek Khasanov atau AU di Bali dari Yogyakarta pada 25 Oktober 2023.
Pria berusia 24 tahun itu sebelumnya menjadi buronan Imigrasi Jakarta Barat bersama satu rekan lainnya yakni Bekzod Kamza Ugli Khoijev (atau BK).
AU kemudian ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai pada saat kedatangan sekitar pukul 20.00 WITA, Rabu, 25 Oktober 2023.
Dari keterangan AU, Imigrasi Denpasar kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap tujuh orang lainnya yang menginap di salah satu vila di Sanur, Denpasar pada malam yang sama dan keesokan harinya yakni pada 26 Oktober 2023.
Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Denpasar selama Januari hingga 26 Oktober 2023 sudah mendeportasi sebanyak 85 WNA, yang paling banyak dari Rusia karena melebihi masa tinggal.
Sedangkan berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama Januari hingga 23 Oktober 2023 sebanyak 269 WNA dideportasi dari Bali yang paling banyak berasal dari Rusia.
Sementara itu pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.
WNA nakal yang dikenakan sanksi itu diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



