
Dinkes DKI Siap Dukung Program Rehabilitasi Narkoba di Puskesmas

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan kesiapannya untuk mendukung program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba di Provinsi DKI Jakarta.
“Sebagai wujud komitmen dalam mendukung program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama,” kata Ani di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut Ani menjelaskan saat ini terdapat 17 Puskesmas Kecamatan dan satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RSUD yang telah ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Baca Juga: Menteri Karding Kawal Kasus Tewasnya PMI Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja
Artinya, kata Ani, tempat tersebut mampu menerima dan menangani pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba secara langsung.
“Selain itu, 10 dari puskesmas tersebut, bersama dengan satu RSUD telah membuka layanan rehabilitasi berbasis terapi metadon,” kata Ani.
Ani menjelaskan layanan ini ditujukan bagi pengguna narkotika jenis opioid, sebagai bagian dari program pemulihan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Hal ini sebagai peran aktif puskesmas dalam mendukung upaya rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkoba.
Baca Juga: Belasan TKW Diduga Korban TPPO di Dubai,Kementerian P2MI Lakukan Upaya Ini
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan para pengguna narkoba yang dianggap sebagai korban kini bisa melakukan rehabilitasi di puskesmas.
“Secara khusus tadi saya meminta kepada Kepala BNN tentang rehabilitasi. Bukan pengguna yang kemudian aktif sebagai bandar sekaligus sebagai pengedar, penjual dan sebagainya. Tapi ini memang korban. Untuk itu kami menawarkan kerja sama bagi yang seperti ini rehabilitasinya harus dilakukan secara baik dan terbuka,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Untuk itu, kata Pramono, DKI Jakarta akan menggunakan puskesmas-puskesmas yang ada untuk bisa menjadi tempat untuk rehabilitasi bagi korban pengguna narkoba.
Namun, Pramono menegaskan bahwa layanan ini tidak berlaku bagi pelaku utama seperti pengedar atau bandar narkoba.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



