
Dirjen HAM:KKPHAM Tingkatkan Pemahaman Pemda Implementasikan HAM

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Dhahana Putra mengatakan program Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM) berhasil meningkatkan pemahaman pemerintah daerah (pemda) dalam mengimplementasikan nilai-nilai HAM.
"Sejak dimulai pada 2016, program KKPHAM telah meningkatkan pemahaman pemerintah daerah menuju ke arah yang lebih positif," ujar Dhahana dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (11/07/2024).
Dhahana menjelaskan bahwa dengan disahkannya Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, KKPHAM telah mengalami tiga kali perubahan.
“Hal ini dilakukan untuk mendorong lebih baik lagi pemahaman pemerintah daerah terhadap HAM,” imbuh Dirjen HAM.
Merujuk Permenkumham tersebut, KKPHAM mengukur penerapan atau implementasi 10 hak dasar di seluruh kabupaten/kota. Kesepuluh hak dasar itu kemudian, pada proses penilaiannya, diterjemahkan ke dalam 120 indikator.
“Mulai dari mekanisme, verifikasi data, hingga proses penilaiannya berjenjang sejak bulan Maret hingga September. Proses ini tidak hanya melibatkan internal Kemenkumham, melainkan juga pelbagai pihak termasuk akademisi dan organisasi masyarakat madani," ucap Dhahana.
Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana PIP, Kepsek SDN di Mutiara Dilaporkan Dilaporkan ke Kejari
Meski tidak memiliki mekanisme hukuman atau sanksi, Dhahana menyebut partisipasi pemerintah daerah dalam KKPHAM semakin membaik.
"Ini menjadi indikator penting bahwa pemerintah daerah telah melihat implementasi HAM sebagai bagian yang tidak boleh diabaikan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Direktorat Jenderal HAM terus meningkatkan program KKPHAM ini, termasuk salah satunya dengan membuat sejumlah dialog bersama para pemangku kebijakan terkait.
“Kementerian Hukum dan HAM sangat terbuka dan menerima kritik serta masukan karena ini tentu sangat penting dalam rangka meningkatkan program KKPHAM ini agar semakin berdampak kepada masyarakat,” ucap Dhahana.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



