VOICE Indonesia
Nasional

Dirjen Imigrasi tegaskan Golden Visa bukan untuk jual Indonesia

Afifah - VOICEIndonesia.co
Dirjen Imigrasi tegaskan Golden Visa bukan untuk jual Indonesia
Dirjen Imigrasi tegaskan Golden Visa bukan untuk jual Indonesia

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menegaskan layanan Golden Visa bukan untuk menjual Indonesia kepada warga negara asing, melainkan untuk memberi kesempatan bagi pemilik modal melihat Indonesia lebih dekat.

"Kalau dihubungkan dengan jual, apa yang dijual? Hanya izin masuk. Saya rasa itu (Golden Visa) bukan untuk menjual, tetapi memberikan akses kepada masyarakat internasional melihat Indonesia," ujar Silmy Karim dalam webinar bertajuk "Menilik Golden Visa Menuju Golden Indonesia 2045" dipantau dari Jakarta, Kamis (29/08/2024).

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menanggapi perihal keterkaitan Golden Visa dengan kampanye "Indonesia is not for sale" atau yang berarti "Indonesia tidak untuk dijual".

Baca Juga: Kemenhub syaratkan Aplikasi SatuSehat pelaku perjalanan luar negeri

Dilansir dari ANTARA, menurut Silmy, layanan Golden Visa memberi kesempatan bagi para pemilik modal untuk melihat berbagai potensi yang dimiliki Indonesia.

Dengan demikian, para pemilik modal dapat tertarik untuk turut berkontribusi dalam pengembangan perekonomian nasional. Kontribusi terhadap perekonomian nasional yang ia maksud, meliputi pembukaan lapangan pekerjaan dan investasi.

"Manfaat yang kita dapatkan (dari Golden Visa) itu kan Indonesia harus bersaing di dunia internasional untuk mendapatkan investasi dan good quality revenues," ujar Silmy.

Baca Juga: Dokter jelaskan vaksin Mpox hanya diberikan kepada populasi berisiko

Dalam kesempatan itu, Silmy juga menegaskan bahwa kebijakan Golden Visa tersebut juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memerangi para WNA yang tidak berkualitas atau merugikan masyarakat lokal.

Silmy merujuk pada ramainya kasus warga negara asing yang membuka jasa penyewaan motor di Bali.

"Saya perintahkan anggota saya untuk melakukan operasi. Kok bisa dia (WNA) bisnis sewa motor? Ternyata diizinkan, ada NIB (Nomor Induk Berusaha)-nya, dan yang mengeluarkan adalah pemerintah provinsi," kata Silmy.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.