VOICE Indonesia
Nasional

Tolak Obral Bebas Visa, Dirjen Imigrasi: Soal Harga Diri Bangsa

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menolak usulan penambahan negara bebas visa kunjungan ke Indonesia. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko meminta usulan yang sebelumnya disampaikan Menteri Pariwisata itu dikaji ulang sebelum diterapkan.

Hendarsam memperingatkan bahwa memperlonggar bebas visa tanpa pertimbangan matang bisa merugikan negara dari sisi keamanan maupun kedaulatan.

"Ketika kita tidak bebaskan itu artinya apa kita mengobral, mengobral negara kita ini jadi di mana harga diri bangsa kita kalau seperti itu? Belum lagi nanti masalah keamanan," tuturnya di Kantor Kemenimipas, Jakarta, dilansir Senin (22/6/2026).

Hendarsam mengungkapkan pengalaman sebelumnya justru membuktikan bahwa membuka bebas visa seluas-luasnya tidak serta-merta mendongkrak pendapatan negara. Sebaliknya ketika bebas visa dibatasi hanya untuk 16 negara, pendapatan justru meningkat.

"Banyak cara untuk meningkatkan pendapatan bukan dengan kita mengobral menggratiskan orang-orang itu masuk," ucapnya.

Ia menyebut masih banyak cara lain yang lebih aman untuk meningkatkan pariwisata, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga peningkatan akses penerbangan internasional dan antardaerah.

"Kami mohon agar hal tersebut dipikirin lagi deh dievaluasi karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya," kata Hendarsam.

Usulan penambahan negara bebas visa sebelumnya disampaikan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada 3 Juni 2026, dengan formula yang mengerucut pada delapan negara ditambah satu wilayah teritori potensial. Rapat koordinasi lintas kementerian terkait kebijakan ini sudah digelar pada 11 Mei 2026.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.