VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menolak usulan penambahan negara bebas visa kunjungan ke Indonesia. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko meminta usulan yang sebelumnya disampaikan Menteri Pariwisata itu dikaji ulang sebelum diterapkan.
Hendarsam memperingatkan bahwa memperlonggar bebas visa tanpa pertimbangan matang bisa merugikan negara dari sisi keamanan maupun kedaulatan.
"Ketika kita tidak bebaskan itu artinya apa kita mengobral, mengobral negara kita ini jadi di mana harga diri bangsa kita kalau seperti itu? Belum lagi nanti masalah keamanan," tuturnya di Kantor Kemenimipas, Jakarta, dilansir Senin (22/6/2026).
Hendarsam mengungkapkan pengalaman sebelumnya justru membuktikan bahwa membuka bebas visa seluas-luasnya tidak serta-merta mendongkrak pendapatan negara. Sebaliknya ketika bebas visa dibatasi hanya untuk 16 negara, pendapatan justru meningkat.
"Banyak cara untuk meningkatkan pendapatan bukan dengan kita mengobral menggratiskan orang-orang itu masuk," ucapnya.
Ia menyebut masih banyak cara lain yang lebih aman untuk meningkatkan pariwisata, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga peningkatan akses penerbangan internasional dan antardaerah.
"Kami mohon agar hal tersebut dipikirin lagi deh dievaluasi karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya," kata Hendarsam.
Usulan penambahan negara bebas visa sebelumnya disampaikan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada 3 Juni 2026, dengan formula yang mengerucut pada delapan negara ditambah satu wilayah teritori potensial. Rapat koordinasi lintas kementerian terkait kebijakan ini sudah digelar pada 11 Mei 2026.



























