
Disnakertrans: 8.231 Pekerja di Jateng Terkena PHK

VOICEIndonesia.co, Semarang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyebutkan sebanyak 8.231 pekerja di Jateng terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari-Agustus 2024.
"Berdasarkan data Disnakertrans Jateng periode Januari-Agustus 2024, dari total 8.231 kasus PHK, jumlah paling tinggi ada di Kabupaten Boyolali yang mencapai 20,19 persen atau 1.166 pekerja," kata Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Jateng Ratna Dewajati, di Semarang, Rabu (02/10/2024).
Kemudian, Kabupaten Pekalongan sebesar 15,41 persen atau 1.268 pekerja dan Kota Semarang sebesar 14,71 persen atau 1.210 pekerja.
Menurut dia, sektor tekstil dan garmen masih berkontribusi paling banyak dalam kasus PHK tersebut.
Baca Juga: Kemlu imbau WNI di Lebanon untuk evakuasi
"Sektor paling besar kontribusi PHK adaalah tekstil dan garmen, yakni 44,77 persen, kemudian manufaktur 25,71 persen, dan lain-lain atau gabungan ada sisi perdagangan dan jasa keuangan itu 17,08 persen," katanya.
Selain itu, Ratna menilai penyebab banyaknya PHK juga dipengaruhi oleh kondisi geopolitik, yakni perang Rusia-Ukraina yang belum berkesudahan hingga sekarang.
Sebab, kondisi geopolitik tersebut berdampak pada impor bahan baku untuk tekstil, yakni dari segi waktu pengiriman lebih lama dan biaya juga lebih tinggi.
Baca Juga: Kemnaker Dorong Ahli Gencarkan Promosi Budaya K3
"Hubungan yang tidak baik antara China dan Amerika juga mempengaruhi produk, orderan jadi turun, ditambah kebijakan produk impor yang membanjiri pasar Indonesia," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebutkan ada 14.767 kasus PHK di Jateng itu kurang tepat.
Menurut dia, angka 14.000-an itu muncul bukan hanya jumlah pekerja yang terkena PHK, tetapi juga termasuk adanya relokasi pabrik yang membuat pekerja ikut dipindah, seperti SAI Apparel.
"Kami sudah klarifikasi kepada pemerintah. Rencananya, Disnakertrans Jateng pada pekan depan akan ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi data terkait PHK tersebut," ujarnya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



