
Ratusan WNA Sindikat Judol Ditangkap di Jakarta, Imigrasi Kebobolan?

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan sistem pengawasan keimigrasian bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan WNA diduga scammer menunjukkan banyak terduga pelaku yang bahkan belum sempat beroperasi.
Hendarsam meluruskan persepsi yang muncul dari sejumlah pihak mengenai lengahnya pengawasan keimigrasian. Keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA.
"Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan Imigrasi bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Hingga Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan 6.779 tindakan administrasi keimigrasian terhadap WNA. Jumlah tersebut terdiri atas 2.026 penindakan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian, 1.404 penindakan pendetensian, dan 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.
Hendarsam menjelaskan dalam beberapa waktu terakhir tercatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah di Indonesia. Mayoritas WNA yang diamankan terbanyak berasal dari Vietnam dan Kamboja yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.
"Saya perlu meluruskan bahwa imigrasi tidak 'kebobolan'. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen," katanya.
TAK merupakan sanksi administratif nonyudisial diterapkan oleh petugas imigrasi terhadap warga asing yang melanggar keimigrasian di Indonesia. Hendarsam menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperkuat.
Hendarsam menjelaskan Ditjen Imigrasi menjalin koordinasi yang baik dengan Polri dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan WNA. Koordinasi ini terbukti efektif dengan dilakukannya operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk Jakarta Barat.
"Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk," ujarnya.
Hendarsam menambahkan beberapa terduga pelaku baru beroperasi ketika ditangkap. Hal ini menunjukkan sistem pengawasan Imigrasi bekerja cepat dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran sebelum berkembang menjadi kejahatan yang lebih luas merugikan masyarakat.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



