VOICE Indonesia
Nasional

Ratusan WNA Sindikat Judol Ditangkap di Jakarta, Imigrasi Kebobolan?

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan sistem pengawasan keimigrasian berjalan proaktif dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran yang melibatkan warga negara asing
Ilustrasi penindakan keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar aturan di Indonesia.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan sistem pengawasan keimigrasian bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan WNA diduga scammer menunjukkan banyak terduga pelaku yang bahkan belum sempat beroperasi.

Hendarsam meluruskan persepsi yang muncul dari sejumlah pihak mengenai lengahnya pengawasan keimigrasian. Keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA.

"Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan Imigrasi bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Hingga Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan 6.779 tindakan administrasi keimigrasian terhadap WNA. Jumlah tersebut terdiri atas 2.026 penindakan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian, 1.404 penindakan pendetensian, dan 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.

Hendarsam menjelaskan dalam beberapa waktu terakhir tercatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah di Indonesia. Mayoritas WNA yang diamankan terbanyak berasal dari Vietnam dan Kamboja yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.

"Saya perlu meluruskan bahwa imigrasi tidak 'kebobolan'. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen," katanya.

TAK merupakan sanksi administratif nonyudisial diterapkan oleh petugas imigrasi terhadap warga asing yang melanggar keimigrasian di Indonesia. Hendarsam menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperkuat.

Hendarsam menjelaskan Ditjen Imigrasi menjalin koordinasi yang baik dengan Polri dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan WNA. Koordinasi ini terbukti efektif dengan dilakukannya operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk Jakarta Barat.

"Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk," ujarnya.

Hendarsam menambahkan beberapa terduga pelaku baru beroperasi ketika ditangkap. Hal ini menunjukkan sistem pengawasan Imigrasi bekerja cepat dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran sebelum berkembang menjadi kejahatan yang lebih luas merugikan masyarakat.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.