
DIY Tuan Rumah MoU Pemanfaatan Candi Borobudur dan Prambanan

VOICEINDONESIA,YOGYAKARTA - Tidak lama lagi, umat Hindu dan Buddha dari Indonesia dan dunia dapat melakukan ritual peribadatan di Candi Prambanan dan Borobudur.
Hal ini menyusul akan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MOU) Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk Kepentingan Agama Umat Hindu dan Buddha Indonesia dan Dunia, pada Jumat, 11 Februari 2022.
Penandatanganan ini rencananya akan dipusatkan di Pendopo Komplek Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Kegiatan ini diinisiasi oleh Kementerian Agama. Rencananya akan dihadiri empat Menteri dan dua Gubernur,” tandas Kakanwil Kemenag Provinsi DIY Masmin Afif di sela Rapat Koordinasi Persiapan Penandatanganan MoU, di Komplek Kepatihan Danurejan Yogyakarta, Rabu (9/2/2022).
Selain Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, penandatanganan MOU juga akan dihadiri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan Menteri BUMN. “Akan hadir juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai tuan rumah dan Gubernur Jawa Tengah,” sambung Kakanwil.
Rakor persiapan yang dihelat secara hybrid ini diikuti oleh Kepala Biro Umum Setda DIY, tim kerja Ditjen Bimas Hindu dan Buddha, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kemenag RI. Selain itu hadir pula perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Pemprov Jateng.
“Hasil keputusan Rakor, Penandatanganan MoU Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur tetap akan dilaksanakan secara luring dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Kakanwil.
Adapun rundown kegiatan pada Jumat lusa antara lain Sambutan Selamat Datang oleh Gubernur DIY, Penandatanganan MoU, Sambutan Menag, Doa dan Konferensi Pers yang diikuti seluruh Menteri yang hadir, Gubernur DIY dan Gubernur Jateng. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



