
DKI Keluarkan Surat Edaran Belajar di Rumah Saat Misa Akbar

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran bagi seluruh peserta didik dan aparatur sipil negara agar belajar serta bekerja dari rumah (WFH) saat Misa akbar Paus Fransiskus di Gelora Bung Karno pada 5 September 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (3/9) malam menyatakan edaran ini dikeluarkan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada tanggal tersebut.
"Dinas Pendidikan sudah mengambil langkah dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Kepala Dinas Nomor 24/SE/2024 tentang WFH dan belajar dari rumah," kata Budi Awaluddin, dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: RI kerja sama ekonomi biru dengan Zanzibar
Surat tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN dan peserta didik pada satuan pendidikan sebanyak 205 sekolah di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta selatan.
Lalu, untuk Jakarta selatan di empat kecamatan yakni Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Setiabudi, dan Pasar Minggu.
Kemudian, untuk Jakarta Pusat terdapat 46 sekolah yaitu di kecamatan Gambir, Sawah Besar, Menteng, dan Tanah Abang.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengimbau para pekerja wilayah Thamrin dan GBK menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) saat kegiatan Misa akbar bersama Pemimpin Gereja Katolik Dunia Paus Fransiskus di GBK.
Baca Juga: Kemnaker: Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, Perlu Perhatian Serius Para Ahli K3
Heru mengatakan imbauan itu menyesuaikan kebijakan perusahaan masing-masing mengingat antisipasi kepadatan lalu lintas lebih tinggi pada 5 September 2024.
Selain Misa akbar, pada tanggal yang sama, dijadwalkan berlangsung kegiatan internasional lain yakni International Sustainability Forum (ISF) di Jakarta Convention Center yang turut dihadiri Presiden Joko Widodo.
Heru juga mengimbau masyarakat untuk bisa mencermati rute-rute menuju GBK dan sekitarnya lantaran akan ada kepadatan lalu lintas melebihi hari biasa.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



