
Dokter Spesialis di Daerah 3T Diberi Tambahan Insentif Hingga Rp30 Juta

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan insentif tambahan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Kebijakan yang berlaku mulai Januari 2026 ini diambil untuk mempercepat pemerataan layanan kesehatan di wilayah yang selama ini mengalami krisis tenaga medis, seperti Nias, Maluku, hingga Papua.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa tambahan Rp30 juta tersebut diberikan di luar gaji pokok, jasa pelayanan, dan tunjangan lainnya.
Dengan skema ini, total penghasilan dokter spesialis di daerah terpencil diproyeksikan mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Baca Juga: Butuh Ribuan Pekerja Baru, Jepang Siapkan Dana Pelatihan untuk PMI“Dokter spesialis yang mau bekerja di daerah terpencil kita beri tambahan Rp30 juta per bulan,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Selain dukungan finansial, pemerintah juga menyiapkan fasilitas hunian dan kendaraan dinas untuk menjamin kenyamanan para dokter selama bertugas.
“Kita tidak hanya kasih uang, tapi juga rumah dan fasilitas supaya mereka nyaman bekerja di daerah,” tambah Menkes.
Langkah agresif ini diambil mengingat distribusi dokter spesialis di Indonesia masih menjadi tantangan serius.
Baca Juga: Kamboja Gencar Razia Pusat Scam Daring, 2.117 WNI Minta DipulangkanSaat ini, Indonesia hanya menghasilkan sekitar 2.700 lulusan dokter spesialis per tahun, jumlah yang dinilai jauh dari cukup untuk melayani 280 juta jiwa penduduk.
Sebagai solusi percepatan, pemerintah mendorong program fellowship berdurasi satu tahun dan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
“Kalau menunggu pendidikan normal bisa 4 sampai 8 tahun. Kita percepat melalui fellowship satu tahun,” kata Budi.
Menkes menegaskan bahwa penempatan sumber daya manusia (SDM) ini akan dibarengi dengan pemenuhan alat kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit daerah agar pelayanan berjalan optimal.
Menurutnya, keberadaan dokter spesialis harus ditunjang dengan fasilitas medis yang mumpuni.
“Percuma kita kirim dokter spesialis kalau alatnya tidak ada. Jadi, alat dan SDM harus jalan barengan,” pungkasnya. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



