
DPR Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Gaji Guru dan Nakes PPPK

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar darurat untuk menyelamatkan ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini dalam kondisi sekarat dan tercekik oleh pembengkakan pos belanja pegawai pasca-perekrutan massal aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Parlemen mendesak kementerian terkait untuk segera merombak regulasi penganggaran nasional karena kebijakan pembebanan gaji PPPK ke kas daerah terbukti memicu kelumpuhan pembangunan infrastruktur di berbagai kabupaten dan kota.
Banyak kepala daerah yang terpaksa memotong anggaran jaminan sosial dan perbaikan jalan rusak demi menghindari sanksi akibat gagal membayar hak-hak dasar para tenaga pendidik dan medis baru tersebut.
"Mudah-mudahan ke depan bisa ditindaklanjuti lebih jauh dan bisa diselesaikan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Bahtra memaparkan bahwa usulan penyelamatan anggaran ini lahir menyusul banjirnya nota keberatan dan keluhan tertulis dari puluhan pemerintah daerah yang mengaku sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk menopang gelombang kelulusan seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya.
Guna mencari jalan tengah, jajaran pimpinan DPR RI bersama Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) dipastikan telah menggelar pertemuan tertutup dengan perwakilan ikatan guru guna merumuskan formula jaminan kesejahteraan yang lebih adil tanpa merusak struktur fiskal makro.
Selain menuntut pengambilalihan beban gaji pegawai, sejumlah pemerintah daerah juga melancarkan lobi politik agar alokasi pagu dana Transfer ke Daerah (TKD) pada postur APBN tahun 2027 dapat dinaikkan secara signifikan demi memulihkan daya beli ekonomi di daerah.
Namun, parlemen mengingatkan bahwa realisasi kenaikan dana transfer tersebut masih harus melewati perdebatan panjang dan kalkulasi ulang bersama tim perumus anggaran pemerintah pusat.
"Tergantung nanti di Banggar, apakah ada kesepakatan untuk menaikkan anggaran atau tidak," ujar Bahtra.
Di sisi lain, ketidakpastian nasib pembiayaan ini turut membayangi masa depan jutaan tenaga pendidik yang statusnya belum beralih menjadi ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa nasib dan legalitas hukum para guru honorer untuk tahun anggaran 2027 saat ini masih berada dalam ruang perundingan lintas kementerian guna menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja massal secara sepihak.
Pemerintah menjamin tidak akan ada pembersihan paksa atau pembongkaran status guru non-ASN di tengah jalan, dan memastikan seluruh sisa tenaga honorer tetap diizinkan mengajar serta menerima honorarium secara penuh hingga pengujung periode anggaran tahun ini berjalan.
"Guru-guru non-ASN itu masih bisa bekerja sampai akhir tahun ini. Untuk tahun 2027 sudah kami bicarakan dengan kementerian terkait, nanti hasilnya bagaimana baru bisa kami sampaikan," kata Abdul Mu'ti. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



