VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mafirion menegaskan bahwa insiden memilukan tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh hanya dianggap sebagai kecelakaan laut biasa.
Ia menilai adanya indikasi kuat praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang terorganisir, sehingga aparat penegak hukum dituntut untuk membongkar aktor intelektual di balik bisnis perdagangan manusia tersebut, bukan sekadar mengejar nakhoda kapal.
“Aparat harus membongkar jaringan yang mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. Kalau sindikatnya tidak diputus di hulu, tragedi memilukan seperti ini akan terus berulang,” ujar Mafirion dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, kapal tersebut tenggelam di perairan Pulau Pangkor pada Senin (11/5/2026).
Hingga Rabu (13/5), otoritas setempat mengonfirmasi dari 37 penumpang, 23 orang berhasil diselamatkan, 7 orang ditemukan tewas, dan 7 korban lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim SAR Malaysia.
Sebagian besar korban diketahui tidak membawa dokumen perjalanan yang sah.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirim tim untuk melakukan penelusuran keluarga korban yang diduga berasal dari Sumatera Utara.
Langkah ini dilakukan guna keperluan identifikasi korban serta pengurusan dokumen tindak lanjut bagi mereka yang selamat maupun yang meninggal dunia.
Mafirion menambahkan bahwa negara harus melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan keberangkatan dan penguatan edukasi masyarakat.
Ia juga meminta keterlibatan aktif Komnas HAM dan LPSK dalam menyelidiki insiden ini serta memberikan perlindungan bagi korban selamat dan keluarganya.
“Keselamatan warga negara adalah tanggung jawab utama. Pemerintah harus serius memberantas praktik ini dari hulu sampai hilir,” pungkasnya. (af)



























