VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Sarifah Suraidah Harum menilai praktik pengoplosan beras premium yang marak terjadi di berbagai daerah bukan sekadar pelanggaran perdagangan, melainkan juga pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin masyarakat atas produk berkualitas serta informasi yang jujur dan transparan.
“Ini sudah menyangkut hak konsumen yang dijamin undang-undang. Mengemas beras kualitas rendah sebagai produk premium adalah penipuan yang harus dihentikan,” ujar Sarifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: LPSK Catat Nilai Restitusi Korban TPPO di 2024 Capai Rp7,49 Miliar
Ia menegaskan bahwa praktik pengoplosan telah merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional.
Sarifah juga menyebutkan bahwa potensi kerugian konsumen akibat pengoplosan beras dapat mencapai Rp99,35 triliun per tahun, terdiri dari kerugian pada beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan Rp65,14 triliun pada beras medium.
Baca Juga: Tekan Pengangguran, Mendes Apresiasi Program Poliran Polda Banten
Temuan terbaru dari Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menunjukkan adanya 212 merek beras bermasalah yang beredar di pasaran, terdiri dari 136 merek beras premium dan 76 merek beras medium.
Dari jumlah tersebut, 85,56 persen beras premium dan 88,24 persen beras medium dinyatakan tidak memenuhi standar mutu.
Selain itu, 95,12 persen di antaranya dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66 persen memiliki berat kemasan yang tidak sesuai label.
Sarifah meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap produsen nakal, tidak hanya melalui pengawasan administratif, tetapi juga penegakan hukum.
“Kementerian Perdagangan harus evaluasi izin perdagangan pelaku. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem pangan nasional,” tegasnya.
Ia mengusulkan empat langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut, yaitu evaluasi izin produsen yang melanggar, pemberian sanksi administratif dan pidana, digitalisasi pengawasan mutu beras melalui QR Code, serta pelibatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam perumusan kebijakan pengawasan pangan.
“Ini momentum perbaikan total. Distribusi pangan harus direformasi agar rakyat dapat produk berkualitas dengan harga wajar. Jangan sampai mereka dirugikan dua kali: kualitas dan harga,” pungkas Sarifah.