VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menindak sindikat judi daring (online) jaringan internasional.
Ia menilai tindakan tersebut sejalan dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital.
“Kami mendorong Polri untuk terus menindak para pelaku utama, bandar, operator, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas judi daring tanpa pandang bulu,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Habiburokhman menegaskan bahwa judi online kini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara.
Dampaknya dinilai sangat destruktif, mulai dari merusak moral dan ekonomi keluarga hingga mengancam masa depan generasi muda.
Menurutnya, fenomena judi daring juga berpotensi memicu tindak pidana lain, seperti pencucian uang dan penipuan digital yang melibatkan aliran dana besar.
Oleh karena itu, Komisi III DPR meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan agar mampu memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai praktik ilegal tersebut di tanah air.
Selain tindakan hukum, Habiburokhman juga mendorong penguatan sinergi antarkementerian dan lembaga terkait.
Hal ini mencakup pengawasan ketat terhadap sistem keuangan, pintu masuk keimigrasian, serta keamanan ruang siber nasional agar Indonesia tidak dijadikan basis operasional sindikat internasional.
Diketahui pada Kamis, (7/5/2026) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang mengoperasikan judi daring di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. (af)



























