
DPR Minta Polri Tangkap Pemodal Tambang Ilegal

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mendesak Polri untuk membongkar tuntas jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jawa Timur.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus mengejar aktor intelektual hingga pemodal besar di balik kejahatan tersebut.
Menurut Bimantoro, penelusuran aliran uang hingga ke hilir, termasuk jaringan penadah dan pelaku pencucian uang, merupakan kunci utama untuk memutus mata rantai tambang ilegal.
Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Bakal Diangkat PPPK Tahun Ini
Dukungan politik dan pengawasan akan terus diberikan oleh Komisi III DPR RI guna memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
"Kami di Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan politik dan pengawasan agar penegakan hukum berjalan tuntas, adil, dan tidak tebang pilih," tegas Bimantoro di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Desakan ini muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap adanya akumulasi transaksi jual-beli emas ilegal yang mencapai nilai fantastis, yakni sebesar Rp25,8 triliun selama periode 2019-2025.
Fakta bahwa praktik ini masih berlangsung hingga tahun 2025 dinilai sebagai alarm keras atas keberadaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara.
Baca Juga: Indonesia Dorong Minyak Mentah, BBM hingga LPG Amerika Serikat
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya menjelaskan bahwa jumlah triliunan rupiah tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan ke beberapa perusahaan pemurnian serta eksportir.
Sebagai bagian dari penyidikan, Bareskrim juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah toko emas yang diduga kuat terlibat dalam penampungan dan pengolahan emas ilegal tersebut.
Bimantoro mengingatkan bahwa kejahatan ini bukan sekadar persoalan kerugian materiil, melainkan juga menyangkut ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Ia mendorong Bareskrim untuk bekerja secara profesional dan akuntabel dalam mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Ini bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak lingkungan," pungkasnya. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



