VOICE Indonesia
Nasional

DPR Minta Polri Tangkap Pemodal Tambang Ilegal

Afifah - VOICEIndonesia.co
DPR Minta Polri Tangkap Pemodal Tambang Ilegal
DPR Minta Polri Tangkap Pemodal Tambang Ilegal

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mendesak Polri untuk membongkar tuntas jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jawa Timur.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus mengejar aktor intelektual hingga pemodal besar di balik kejahatan tersebut.

Menurut Bimantoro, penelusuran aliran uang hingga ke hilir, termasuk jaringan penadah dan pelaku pencucian uang, merupakan kunci utama untuk memutus mata rantai tambang ilegal.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Bakal Diangkat PPPK Tahun Ini

Dukungan politik dan pengawasan akan terus diberikan oleh Komisi III DPR RI guna memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

"Kami di Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan politik dan pengawasan agar penegakan hukum berjalan tuntas, adil, dan tidak tebang pilih," tegas Bimantoro di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Desakan ini muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap adanya akumulasi transaksi jual-beli emas ilegal yang mencapai nilai fantastis, yakni sebesar Rp25,8 triliun selama periode 2019-2025.

Fakta bahwa praktik ini masih berlangsung hingga tahun 2025 dinilai sebagai alarm keras atas keberadaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara.

Baca Juga: Indonesia Dorong Minyak Mentah, BBM hingga LPG Amerika Serikat 

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya menjelaskan bahwa jumlah triliunan rupiah tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan ke beberapa perusahaan pemurnian serta eksportir.

Sebagai bagian dari penyidikan, Bareskrim juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah toko emas yang diduga kuat terlibat dalam penampungan dan pengolahan emas ilegal tersebut.

Bimantoro mengingatkan bahwa kejahatan ini bukan sekadar persoalan kerugian materiil, melainkan juga menyangkut ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Ia mendorong Bareskrim untuk bekerja secara profesional dan akuntabel dalam mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

"Ini bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak lingkungan," pungkasnya. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#DPR#tambang ilegal#TPPU
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.