VOICE Indonesia
Nasional

DPR Pantau Implementasi Penyesuaian Potongan Platform Transportasi Digital

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pengemudi transportasi online
Foto: Pengemudi transportasi online(Foto: dok./voiceindonesia.co/istimewa)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi V DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk memangkas potongan aplikator ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi yang selama ini terbebani oleh potongan platform yang besar.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menyatakan bahwa penyesuaian skema ini akan memberikan manfaat langsung karena porsi pendapatan yang diterima pengemudi menjadi lebih proporsional.

“Kebijakan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi driver ojol dan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Ridwan di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa jika aturan tersebut telah resmi ditetapkan, seluruh perusahaan aplikator wajib mematuhinya secara konsisten.

Ridwan memperingatkan agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai wacana dan harus diikuti dengan pengawasan ketat untuk menghindari ketimpangan baru antara perusahaan dan mitra pengemudi.

Selain urusan pendapatan, Ridwan juga mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja gig economy.

Ia menekankan pentingnya akses asuransi kerja dan jaminan kesehatan melalui BPJS bagi para pengemudi ojol sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional.

"Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Jika aturan sudah ditetapkan, maka harus dijalankan oleh aplikator secara adil dan konsisten," tegas legislator asal Dapil Sulawesi Tenggara tersebut.

Komisi V DPR berencana memanggil pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, guna memastikan efektivitas kebijakan ini di lapangan.

Ridwan juga berharap keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal ini dapat diperluas ke sektor produktif lainnya, seperti petani dan nelayan, demi penguatan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.