VOICE Indonesia
Nasional

DPR Bentuk Panja Kasus Mantan Jampidsus

Afifah - VOICEIndonesia.co
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Langkah politik parlemen ini diambil berselang beberapa jam setelah pengunduran diri Febrie dari Kejaksaan Agung diumumkan ke publik, guna memastikan pengusutan perkara tersebut tidak mandek atau mengalami pelemahan di tengah jalan.

Pembentukan Panja lintas fraksi ini merepresentasikan fungsi kontrol legislatif terhadap performa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus hukum yang ada.

DPR menegaskan bahwa penyerahan tongkat jabatan atau mundurnya seorang pejabat sama sekali tidak boleh dijadikan alasan pemutus bagi rentetan proses penegakan hukum yang kini telah berjalan ke meja penyidikan.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawasan, membentuk Panja. Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman yang juga resmi dikukuhkan sebagai Ketua Panja memaparkan bahwa seluruh fraksi di Komisi III telah bulat menyetujui gerakan pengawasan eksternal ini secara terbuka agar masyarakat dapat memantau setiap tahapan perkara secara transparan.

Untuk menjaga objektivitas penyidikan, Panja mendesak Kejaksaan Agung segera membentuk tim penyidik yang benar-benar independen dan steril dari jaringan pengaruh atau faksi bentukan mantan Jampidsus tersebut.

"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara FA," ujar Habiburokhman.

Secara teknis, Panja ini akan bekerja aktif mengawasi garis perimeter hukum di lapangan, mulai dari keabsahan proses penggeledahan, pemeriksaan lokasi penyimpanan barang bukti, hingga tahapan lain dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, parlemen juga mengingatkan seluruh institusi penegak hukum dan keamanan agar tetap menjaga soliditas dalam menangani perkara serta melarang keras munculnya gesekan ego sektoral yang dapat mengganggu jalannya keadilan.

Guna mempercepat pembongkaran fakta yang menyelimuti kasus ini, parlemen sepakat membuka posko pengaduan masyarakat berskala nasional.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa Panja akan menggelar rangkaian rapat-rapat secara transparan dengan memanggil pihak-pihak terkait sekaligus membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyampaikan laporan atau informasi.

"Kita buka aduan itu selebar-lebarnya, ruang aduan, supaya kasus ini terbuka. Nanti kita di Panja akan melakukan rapat-rapat  supaya kasus ini dibuka selebar-lebarnya," kata Abdullah.

Koordinasi awal tingkat tinggi pun tercatat telah digulirkan secara paralel bersama Kortastipidkor Polri, Kejaksaan Agung, dan Jampidsus demi memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menggarisbawahi bahwa skandal ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan mencoreng citra aparat penegak hukum.

"Karena itu, kami mendukung pembentukan Panja Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas serta meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum," pungkas Amru.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.