
DPR: SE Mendikdasmen Peluang Percepat Guru Jadi ASN

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN dapat dimaknai sebagai peluang mempercepat pengangkatan tenaga pendidik menjadi ASN. Dia meminta para guru non-ASN agar tetap tenang dan tidak panik dalam menyikapi aturan baru tersebut.
"Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Fikri mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan langkah nyata dan skema penyelesaian yang terukur bagi tenaga pendidik menyusul terbitnya surat edaran tersebut. Kebijakan ini harus menjadi momentum percepatan status kepegawaian guru, bukan sekadar urusan administratif yang memicu ketidakpastian baru.
Meskipun SE tersebut memberikan sinyal positif, efektivitasnya bergantung pada solusi keberlanjutan di lapangan. Banyak sekolah negeri yang saat ini masih bergantung pada tenaga non-ASN demi menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
"Pendidikan harus berjalan. Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri," ujarnya.
Fikri menjelaskan persoalan guru honorer merupakan isu lama yang belum tuntas sepenuhnya sejak tahun 2005. Ia menyoroti adanya potensi kekurangan guru dalam jumlah besar hingga awal 2027, terutama di daerah pemilihannya yakni Jawa Tengah IX dan berbagai wilayah lain di Indonesia.
Untuk itu Fikri mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara Kemendikdasmen, Kementerian PANRB, BKN, serta Kemenkeu untuk menyinkronkan kebutuhan formasi dan dukungan anggaran. Tanpa langkah lanjutan yang jelas, kebijakan ini berpotensi memunculkan problematika baru.
"Kalau surat edaran itu diikuti dengan solusi, dengan skema yang jelas, tentu ini baik. Tetapi kalau belum ada langkah lanjutan, maka nanti akan muncul problematika baru," tegasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



