VOICE Indonesia
Nasional

DPR: SE Mendikdasmen Peluang Percepat Guru Jadi ASN

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Guru mengajar siswa di ruang kelas sebagai gambaran kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri di tengah dorongan percepatan pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN dan PPPK.
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah bersama tenaga pendidik non-ASN.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN dapat dimaknai sebagai peluang mempercepat pengangkatan tenaga pendidik menjadi ASN. Dia meminta para guru non-ASN agar tetap tenang dan tidak panik dalam menyikapi aturan baru tersebut.

"Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Fikri mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan langkah nyata dan skema penyelesaian yang terukur bagi tenaga pendidik menyusul terbitnya surat edaran tersebut. Kebijakan ini harus menjadi momentum percepatan status kepegawaian guru, bukan sekadar urusan administratif yang memicu ketidakpastian baru.

Meskipun SE tersebut memberikan sinyal positif, efektivitasnya bergantung pada solusi keberlanjutan di lapangan. Banyak sekolah negeri yang saat ini masih bergantung pada tenaga non-ASN demi menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan normal.

"Pendidikan harus berjalan. Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri," ujarnya.

Fikri menjelaskan persoalan guru honorer merupakan isu lama yang belum tuntas sepenuhnya sejak tahun 2005. Ia menyoroti adanya potensi kekurangan guru dalam jumlah besar hingga awal 2027, terutama di daerah pemilihannya yakni Jawa Tengah IX dan berbagai wilayah lain di Indonesia.

Untuk itu Fikri mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara Kemendikdasmen, Kementerian PANRB, BKN, serta Kemenkeu untuk menyinkronkan kebutuhan formasi dan dukungan anggaran. Tanpa langkah lanjutan yang jelas, kebijakan ini berpotensi memunculkan problematika baru.

"Kalau surat edaran itu diikuti dengan solusi, dengan skema yang jelas, tentu ini baik. Tetapi kalau belum ada langkah lanjutan, maka nanti akan muncul problematika baru," tegasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.