
Guru Bakal Disetarakan dengan Profesi Dokter dalam RUU Sisdiknas

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi X DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan martabat profesi guru melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam aturan baru tersebut, profesi guru akan disejajarkan dengan profesi profesional lainnya seperti dokter, akuntan, hingga insinyur.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa konsekuensi utama dari pengakuan sebagai profesi profesional adalah peningkatan kesejahteraan secara signifikan.
“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," ujar Kurniasih dalam dialog di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Namun, Kurniasih mengakui adanya tantangan besar terkait sertifikasi pendidik yang menjadi syarat pengakuan profesional.
Saat ini, masih banyak guru yang belum memperoleh sertifikat pendidik, sehingga memicu perbedaan persepsi mengenai perlindungan dan hak di lapangan.
Politisi Fraksi PKS ini juga menyoroti rumitnya pengkategorian tenaga pendidik yang dinilai membingungkan dan merugikan.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi istilah seperti PPPK paruh waktu atau PPPK honorer.
"Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer, kita pusing juga itu ya. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak," tegas wakil rakyat dari Dapil Jakarta II tersebut.
Selain perlindungan profesi, RUU Sisdiknas juga menginisiasi pembentukan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan.
Langkah ini diambil agar arah pembangunan pendidikan nasional tidak terus berubah-ubah setiap kali terjadi pergantian menteri.
"Ada yang sangat baru di sini, itu adalah kita akan minta ada rancangan induk untuk perencanaan pembangunan pendidikan. Supaya siapapun menterinya, kalaupun mau ada adjust itu, tetap berbasis kepada RIP ini," jelas Kurniasih.
Dengan adanya RIP Pendidikan, pemerintah diharapkan memiliki rujukan yang stabil dan terukur dalam jangka panjang.
Kurniasih pun berharap pasal-pasal krusial yang mengakomodasi kepentingan guru sebagai profesi profesional tidak dihapus hingga RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



