VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi X DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan martabat profesi guru melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam aturan baru tersebut, profesi guru akan disejajarkan dengan profesi profesional lainnya seperti dokter, akuntan, hingga insinyur.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa konsekuensi utama dari pengakuan sebagai profesi profesional adalah peningkatan kesejahteraan secara signifikan.
“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," ujar Kurniasih dalam dialog di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Namun, Kurniasih mengakui adanya tantangan besar terkait sertifikasi pendidik yang menjadi syarat pengakuan profesional.
Saat ini, masih banyak guru yang belum memperoleh sertifikat pendidik, sehingga memicu perbedaan persepsi mengenai perlindungan dan hak di lapangan.
Politisi Fraksi PKS ini juga menyoroti rumitnya pengkategorian tenaga pendidik yang dinilai membingungkan dan merugikan.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi istilah seperti PPPK paruh waktu atau PPPK honorer.
"Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer, kita pusing juga itu ya. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak," tegas wakil rakyat dari Dapil Jakarta II tersebut.
Selain perlindungan profesi, RUU Sisdiknas juga menginisiasi pembentukan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan.
Langkah ini diambil agar arah pembangunan pendidikan nasional tidak terus berubah-ubah setiap kali terjadi pergantian menteri.
"Ada yang sangat baru di sini, itu adalah kita akan minta ada rancangan induk untuk perencanaan pembangunan pendidikan. Supaya siapapun menterinya, kalaupun mau ada adjust itu, tetap berbasis kepada RIP ini," jelas Kurniasih.
Dengan adanya RIP Pendidikan, pemerintah diharapkan memiliki rujukan yang stabil dan terukur dalam jangka panjang.
Kurniasih pun berharap pasal-pasal krusial yang mengakomodasi kepentingan guru sebagai profesi profesional tidak dihapus hingga RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. (af)



























