VOICE Indonesia
Nasional

DPR Siap Bahas Ratifikasi ILO C188, Bola Kini Ada Di Pemerintah

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
DPR Siap Bahas Ratifikasi ILO C188, Bola Kini Ada Di Pemerintah
DPR Siap Bahas Ratifikasi ILO C188, Bola Kini Ada Di Pemerintah
VOICEINDONESIA.CO, Batam - Ratifikasi ILO Convention 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan tinggal menunggu keputusan politik dari Presiden dan menteri terkait. DPR sudah siap membahas asalkan ada inisiasi dari pemerintah. Calon Hakim MK, Dr. Inosentius Samsul, menegaskan kunci ratifikasi ada di tangan eksekutif. Presiden yang melakukan inisiasi awal ratifikasi, baru kemudian dibahas DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. "Pertama, misalnya di dalam bahan ini saya, dasar hukum ratifikasi. Kenapa ini penting? Di sini, misalnya di pasal sebelah itu disebut Presiden. Jadi, di dalam pikiran kita, urusan ke DPR itu nanti dulu. Tapi yakinkan Presiden, lalu Menteri, KKP, dan juga Menteri Ketenagakerjaan, bahwa ini penting," ujar Dr. Inosentius dalam Seminar Hari Migran Internasional 2025 di Harmoni One Convention Hotel, Batam Centre, Sabtu (20/12/2025). Dr. Inosentius memberikan strategi konkret untuk mempercepat ratifikasi. Menurutnya, stakeholder kunci sudah hadir dalam forum tersebut, tinggal bagaimana mengeksekusi langkah-langkah strategis secara efektif. Langkah pertama adalah menemui DPR segera setelah sidang dimulai 13 Januari 2025. Tim advokasi harus dibentuk maksimal 5-7 orang untuk audiensi dengan Komisi 1 dan Komisi 9, menyampaikan rekomendasi hasil seminar. Baca Juga : Viral Dulu Baru Ditangani, Jurnalis Bongkar Pembiaran Eksploitasi ABK "Jadi saya minta Pak Yance dan kawan-kawan, nanti pada akhirnya akan merumuskan rekomendasi. Saya minta tanggal 13 atau 14 sudah datang ke DPR. Datang ke DPR, minta waktu untuk audiensi dengan Komisi 1 dan Komisi 9," tegasnya. Dr. Inosentius menekankan proses ratifikasi membutuhkan napas panjang dan kerja kontinu. Pendekatan viral untuk membuat undang-undang tidak efektif, berbeda dengan penanganan kasus individual yang memang butuh publikasi luas. "Menurut saya, saya lebih cenderung untuk menyelesaikan undang-undang itu. Saya paham, publikasi penting. Ya tetapi, untuk membuat undang-undang, mohon maaf, tagline no-viral, no-justice itu nggak laku. Tapi untuk kasus-kasus, iya. Tapi kalau untuk membuat undang-undang, itu nggak," jelasnya. Baca Juga : Nasib Pilu AKP Indonesia di Taiwan Tanpa Kepastian Kerja Usai Putus Kontrak Sepihak Anggota Komisi 1 DPR RI, Yulius Setiarto, menambahkan ratifikasi bukan hanya isu teknis tetapi keputusan politik yang butuh komitmen lintas sektor. Perlindungan ABK harus dikaitkan dengan isu kedaulatan dan martabat bangsa agar mendapat perhatian lebih luas. "Perlindungan terhadap AKP yang nanti akan tercermin dalam ratifikasi, konvensi 188 ini, ini adalah cerminan kedaulatan dan martabat bangsa. Ini yang saya kira perlu digaris bawahi. Jadi gerakan kita adalah untuk meningkatkan kedaulatan dan martabat bangsa ini," pungkas Yulius. Beberapa kementerian sudah berjanji meratifikasi C188 pada 2026 dalam pertemuan September 2025 di Jakarta. Hadir Menteri Ketenagakerjaan, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, presiden serikat pekerja, dan Apindo yang menyatakan komitmen tersebut. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#DPR#pembahasan Ratifikasi ILO C188#Presiden#Ratifikasi ILO
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.