VOICE Indonesia
Nasional

DPR: UMP 2026 Realistis Naik 5,5–7,5 Persen

Afifah - VOICEIndonesia.co
DPR: UMP 2026 Realistis Naik 5,5–7,5 Persen
DPR: UMP 2026 Realistis Naik 5,5–7,5 Persen

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menuai penolakan dari kalangan buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara pada Jumat (19/12/2025), sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang dinilai berpotensi menurunkan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL).

KSPI menilai RPP Pengupahan disusun dengan minim pelibatan serikat pekerja.

Selain itu, penggunaan indeks tertentu dalam formula upah dikhawatirkan membuat kenaikan UMP 2026 hanya berkisar 4–6 persen, lebih rendah dibandingkan kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen.

Baca Juga: Terperangkap! Ribuan Warga Kepri Dipaksa Jadi Sindikat Judi Online 

Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta agar perdebatan UMP 2026 tidak hanya dilihat dari besaran persentase kenaikan, melainkan dari substansi perlindungan kesejahteraan pekerja sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Dalam pemaparan Menteri Ketenagakerjaan sudah disebutkan indeks kenaikan berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Ini jelas lebih baik dibanding PP 51 Tahun 2023 yang hanya 0,1 sampai 0,3, dan sudah mengacu pada kebutuhan hidup layak serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168,” kata Edy dalam rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (18/12/2025).

Edy menjelaskan, dengan asumsi inflasi sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka kenaikan UMP 2026 secara realistis berada di kisaran 5,5 hingga 7,5 persen.

Menurutnya, rentang tersebut masih relevan untuk menjaga daya beli buruh dan mencegah penurunan upah riil.

Baca Juga: Sejak 2014, PBB Catat Lebih dari 70 Ribu Migran Tewas di Perjalan 

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa acuan utama penetapan UMP bukan sekadar formula, melainkan pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah.

“Kalau upah minimum masih di bawah KHL, maka yang harus dijadikan patokan adalah KHL. Upah minimum harus dinaikkan hingga memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini bagian dari amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa kenaikan upah nominal tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila tidak dibarengi pengendalian inflasi, terutama pada komponen kebutuhan utama seperti pangan, perumahan, dan transportasi.

“Upah bisa naik, tapi kalau harga beras, sewa rumah, dan transportasi naik lebih tinggi, maka upah riil justru turun. Karena itu, pemerintah wajib menjaga inflasi dan memperkuat subsidi kebutuhan dasar agar daya beli buruh benar-benar terjaga,” ujarnya.

Selain itu, Edy mendorong agar kebijakan UMP diimbangi dengan dukungan nyata bagi UMKM dan pekerja sektor informal, baik melalui peningkatan keterampilan maupun subsidi langsung kebutuhan pokok.

“Kesejahteraan pekerja tidak boleh hanya dibebankan pada pengusaha. Negara harus hadir melalui APBN dan APBD, terutama untuk pekerja UMKM dan informal, agar kebijakan upah tidak memperlebar kesenjangan dan benar-benar menurunkan angka kemiskinan,” ujar legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KHL#kspi#UMP
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.