VOICE Indonesia
Nasional

DPR Wanti-wanti Soal Gaji Guru Rp30 Juta

Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi Guru sedang mengajar
Ilustrasi Guru sedang mengajar

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai wacana peningkatan gaji guru hingga Rp30 juta per bulan merupakan gagasan yang sangat baik demi mendongkrak kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah bahwa ide besar tersebut membutuhkan perencanaan anggaran yang matang serta pembahasan teknis operasional yang sangat mendalam agar tidak sekadar menjadi konsep di atas kertas yang mustahil diterapkan secara realistis.

Berdasarkan kalkulasi awal, kebijakan menaikkan upah bagi sekitar 3,5 juta guru di Indonesia diproyeksikan bakal menyedot anggaran negara yang sangat fantastis, yakni berkisar Rp360 triliun per tahun.

Beban fiskal yang masif ini menjadi tantangan besar mengingat sektor pendidikan nasional saat ini masih terseok-seok menyelesaikan pekerjaan rumah lain, termasuk belum adanya skema anggaran pasti untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait program pendidikan dasar dan menengah gratis.

“Kesejahteraan guru memang menjadi salah satu kunci keberhasilan pendidikan. Namun, tidak semua gagasan yang baik dapat langsung diterapkan pada kondisi saat ini. Karena itu, perlu pembahasan yang lebih serius, intensif, dan teknis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan,” ujar Fikri di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Legislator dari Fraksi PKS tersebut menyampaikan pandangannya guna merespons usulan dari mantan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan.

Dalam pemikirannya, Gita mengusulkan lonjakan drastis upah tenaga pendidik hingga menyentuh angka Rp30 juta per bulan sebagai bentuk investasi jangka panjang yang krusial bagi masa depan generasi penerus bangsa.

Fikri menegaskan bahwa komitmen dalam memprioritaskan hajat hidup tenaga pendidik tidak boleh dipandang secara tebang pilih.

Jika wacana ini serius digodok oleh pemerintah, maka peningkatan kesejahteraan tersebut wajib menyasar guru sekaligus dosen secara paralel, mengingat keduanya merupakan pilar esensial yang tidak terpisahkan di dalam sistem pendidikan nasional.

“Artinya, usulan tersebut juga harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX tersebut.

Guna mencegah munculnya ekspektasi semu di tengah masyarakat, Fikri mendesak pemerintah beserta seluruh pemangku kepentingan untuk segera duduk bersama melakukan bedah regulasi secara komprehensif.

Perencanaan yang terperinci dinilai menjadi kunci utama agar kebijakan perlindungan ekonomi pendidik ini selaras dengan kemampuan keuangan negara tanpa mengorbankan kualitas pendidikan nasional.

“Secara teknis operasional, kita masih menghadapi banyak tantangan. Jangan sampai publik menilai kita hanya kuat dalam tataran konsep, tetapi kesulitan ketika memasuki tahap pelaksanaan yang lebih terperinci,” pungkasnya. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.