
DPR Minta Kemenag Tidak Tahan Hak Guru Non-ASN

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Parlemen memperingatkan agar tata kelola birokrasi dan defisit fiskal tersebut tidak menjadi alasan bagi negara untuk menunda atau menyunat hak-hak finansial para guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) serta operasional madrasah swasta di tanah air.
Krisis anggaran ini membayangi alokasi krusial untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Profesi Dosen (TPD), hingga pemenuhan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah swasta di sisa tahun ini.
Kendati fungsi pendidikan menyedot porsi terbesar di Kemenag dengan angka fantastis mencapai Rp73 triliun atau 87,4 persen dari total pagu, parlemen menegaskan bahwa efektivitas anggaran tidak boleh sekadar diukur lewat angka di atas kertas, melainkan dari ketepatan waktu penyaluran di lapangan.
"Menurut saya, guru sudah menjalankan kewajiban mengajarnya sejak bertahun-tahun yang lalu, maka negara juga harus menunaikan kewajiban membayar hak mereka. Sekali lagi, jangan biarkan guru-guru mengurus administrasi terlalu lama," tegas Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, dalam Rapat Kerja bersama Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dini menuntut Kemenag membeberkan skenario cadangan jika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak untuk mencairkan usulan tambahan anggaran yang diajukan.
Negara diminta memiliki strategi darurat agar proses belajar-mengajar di sektor pendidikan keagamaan swasta tidak lumpuh akibat kendala pembiayaan operasional pokok tersebut.
"Mitigasi atau skema bagaimana yang sudah disiapkan oleh Kementerian Agama jika Kementerian Keuangan tidak dapat menyetujui seluruh usulan tambahan tersebut di sisa tahun anggaran 2026?" tanya Dini.
Selain persoalan makro fiskal, parlemen membongkar masih adanya puluhan guru non-ASN yang terkatung-katung akibat belum menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Meski pengawalan bersama telah berhasil mencairkan hak bagi 255 guru, potret buram administrasi dinilai belum sepenuhnya bersih karena masih menyisakan 65 tenaga pendidik non-ASN yang hak keuangannya tersandera urusan birokrasi berkas berkepanjangan.
"Oleh karena itu, saya ingin meminta secara khusus agar Kementerian Agama melakukan verifikasi ulang terhadap data tersebut, kemudian memastikan tidak ada lagi guru yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi, serta memberikan kepastian penyelesaian kepada guru-guru tersebut," ujar legislator perempuan tersebut.
Komisi VIII pun menginstruksikan Kemenag untuk segera merombak total sistem administrasi manual dan beralih ke platform digital terintegrasi.
Sistem baru ini diharapkan mampu mendeteksi dini setiap kekurangan dokumen secara otomatis, sehingga para guru di daerah tidak perlu lagi menghabiskan waktu berharga mereka untuk bolak-balik mengurus verifikasi fisik dan bisa lebih fokus pada peningkatan mutu pembelajaran anak didik.
"Keberhasilan bantuan pendidikan tidak cukup diukur dari berapa besar anggaran yang disiapkan, tetapi sejauh mana bantuan tersebut benar-benar diterima oleh orang yang berhak, tepat waktu, dan juga memberi dampak yang nyata," imbuh Dini.
DPR menegaskan akan terus mengawal proses sinkronisasi data guru ini bersama Kemenag hingga seluruh sisa pembayaran diselesaikan tanpa potongan.
Langkah pembenahan internal ini dinilai krusial sebagai bentuk penghormatan dan keadilan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah mengabdi bertahun-tahun demi masa depan generasi bangsa.
"Saya berharap Kementerian Agama mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi kekurangan administrasi lebih awal sehingga guru bisa mengetahui ada masalah, jangan sampai berlarut-larut," pungkas Dini. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



