VOICE Indonesia
Nasional

DPRD Medan Minta Pemkot Awasi Pemakaian Mesin E-Parking

Afifah - VOICEIndonesia.co
DPRD Medan Minta Pemkot Awasi Pemakaian Mesin E-Parking
DPRD Medan Minta Pemkot Awasi Pemakaian Mesin E-Parking

VOICEIndonesia.co, Medan - Anggota Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong meminta pemerintah kota mengawasi mesin e-parking (parkir elektronik) yang bisa digunakan juru parkir bermain judi online (daring).

"Kami minta kepada saudara Sekda Kota Medan untuk melakukan pengawasan dengan baik tentang penggunaan mesin e-parking," ucap Rudiyanto, di Medan, Kamis (04/07/2024).

Sebab, lanjut dia, dengan ditangkapnya oknum juru parkir bermain judi online menggunakan mesin e-parking oleh Polrestabes Medan, maka ada kemungkinan praktik yang sama dilakukan para juru parkir lainnya.

Legislator tersebut juga meminta kepada Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting untuk mengawasi atas dugaan masih ditemukan tiket retribusi parkir di lapangan.

"Perilaku perjudian jadi penyakit menahun yang diderita oleh warga, dan hancurnya perekonomian negara kita. Bisa jadi para penjudi melihat perjudian ini ada harapan menang," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Soetta dan Jepang jalani kerja sama penguatan layanan

Politisi ini mengaku heran dengan sikap pemerintah yang seolah-olah tidak mampu menghentikan aktivitas judi online tersebut hingga kini.

"Persoalan judi online ini kami juga heran, apa memang pemerintah tidak mampu menutup judi online itu," tegas Rudiyanto.

Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, petugas menangkap oknum juru parkir bermain judi online menggunakan mesin e-parking berinisial JS (29), warga Jalan Beringin, Pasar VII, Kecamatan Medan Tembung.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (29/6) pukul 19.00 WIB, di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, Medan Tembung, Kota Medan," kata Teddy Marbun, di Medan, Rabu (3/7).

Baca Juga: Menteri Pertanian Upayakan Penyediaan Daging dan Susu Nasional

Penangkapan pelaku ini, lanjut dia, setelah perbuatannya viral di media sosial bermain judi online menggunakan mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan.

"Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit mesin e-parking, satu kartu pengenal juru parkir, uang tunai Rp91 ribu, dan dua blok tiket retribusi parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Medan," ujar Teddy Marbun.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#DPRD Medan#e parking#Judi Online
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.