
DPRD Medan Minta Pemkot Awasi Pemakaian Mesin E-Parking

VOICEIndonesia.co, Medan - Anggota Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong meminta pemerintah kota mengawasi mesin e-parking (parkir elektronik) yang bisa digunakan juru parkir bermain judi online (daring).
"Kami minta kepada saudara Sekda Kota Medan untuk melakukan pengawasan dengan baik tentang penggunaan mesin e-parking," ucap Rudiyanto, di Medan, Kamis (04/07/2024).
Sebab, lanjut dia, dengan ditangkapnya oknum juru parkir bermain judi online menggunakan mesin e-parking oleh Polrestabes Medan, maka ada kemungkinan praktik yang sama dilakukan para juru parkir lainnya.
Legislator tersebut juga meminta kepada Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting untuk mengawasi atas dugaan masih ditemukan tiket retribusi parkir di lapangan.
"Perilaku perjudian jadi penyakit menahun yang diderita oleh warga, dan hancurnya perekonomian negara kita. Bisa jadi para penjudi melihat perjudian ini ada harapan menang," katanya.
Baca Juga: Imigrasi Soetta dan Jepang jalani kerja sama penguatan layanan
Politisi ini mengaku heran dengan sikap pemerintah yang seolah-olah tidak mampu menghentikan aktivitas judi online tersebut hingga kini.
"Persoalan judi online ini kami juga heran, apa memang pemerintah tidak mampu menutup judi online itu," tegas Rudiyanto.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, petugas menangkap oknum juru parkir bermain judi online menggunakan mesin e-parking berinisial JS (29), warga Jalan Beringin, Pasar VII, Kecamatan Medan Tembung.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu (29/6) pukul 19.00 WIB, di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, Medan Tembung, Kota Medan," kata Teddy Marbun, di Medan, Rabu (3/7).
Baca Juga: Menteri Pertanian Upayakan Penyediaan Daging dan Susu Nasional
Penangkapan pelaku ini, lanjut dia, setelah perbuatannya viral di media sosial bermain judi online menggunakan mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan.
"Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit mesin e-parking, satu kartu pengenal juru parkir, uang tunai Rp91 ribu, dan dua blok tiket retribusi parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Medan," ujar Teddy Marbun.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



