VOICE Indonesia
Nasional

Dubes Minta Pengawas TPSLN dan KSK Kuala Lumpur Jaga Komitmen

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Dubes Minta Pengawas TPSLN dan KSK Kuala Lumpur Jaga Komitmen
Dubes Minta Pengawas TPSLN dan KSK Kuala Lumpur Jaga Komitmen

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono meminta pengawas Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan Kotak Suara Keliling (KSK) Kuala Lumpur untuk menjaga komitmen menjalankan tugas.

Saat membuka pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) untuk 334 orang pengawas TPSLN dan KSK di World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur, Kamis, Hermono mengatakan komitmen pengawas TPSLN dan KSK akan menentukan jalannya Pemilu 2024, karena ketiadaan mereka membuat jalannya pemungutan suara tidak sah.

“Kalau sudah berkomitmen jadi anggota pengawas ya harus siap. Kalau tidak berkomitmen … wah ini anggota pengawas belum datang ya ini enggak bisa jalan. Kan tidak ada pengawas jadi tidak sah, kan jadi repot,” ujar dia.

Bagi pengawas KSK yang turun ke lapangan dan akan berhadapan dengan aparat di Malaysia tentu juga harus memperhatikan peraturan yang ada, ujar dia.

Baca Juga : Kompolnas Pastikan Pengamanan Pemilu 2024 Bagi WNI di Belanda

Pada kesempatan yang sama ia juga meminta agar Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Kuala Lumpur dapat bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), menyepakati teknis aturan pelaksanaan pencoblosan di lapangan.

“Ya mungkin aturannya ada, tapi di Malaysia banyak sekali variasinya. Apalagi di Malaysia ini kan unik lah. Karena kondisi warga kita (Warga Negara Indonesia) kan … nanti bilangnya ‘saya punya copy paspor’, ‘paspor saya ditahan agen’, ‘paspor saya ditahan majikan’, ‘saya adanya akte kelahiran’, ‘saya adanya KK (kartu keluarga)’. Nah itu bagaimana?” kata Dubes Hermono.

Ia mengatakan peraturan teknis pelaksanaan pemungutan suara yang ada dibuat dengan kondisi di Indonesia. Padahal kondisi di lapangan di Malaysia ini lebih kompleks.

Baik Panwaslu dan PPLN, menurut dia, seharusnya sudah memiliki solusi dari kemungkinan-kemungkinan yang akan muncul di lapangan, yang akan dihadapi pengawas KSK maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) metode KSK.

Baca Juga : Seorang WNA di Ternate Tercatat Dalam DPT Pemilu 2024

“Pada prinsipnya setiap WNI yang sudah berusia 18 tahun berhak memilih. Tapi dokumen yang dimiliki WNI ini macam-macam. Jangan kira semua punya paspor, jangan kira semua pegang paspor di kantongnya, punya KTP,” ujar dia.

Kondisi itu, menurut Hermono, harus dapat diantisipasi betul. Harus jelas apa saja dokumen yang boleh digunakan untuk membuktikan pemilik suara itu benar WNI.

“Kalau yang di ladang-ladang, di kilang-kilang saya rasa ok. Tapi yang di luar yang di kongsi-kongsi itu. Macam-macam tuh,” ujar Hermono.

Penyaluran suara lewat metode KSK di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur sebanyak 67.946, dan mulai dilaksanakan pada 4 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara lewat TPSLN di Kuala Lumpur akan dilaksanakan pada Minggu, 11 Februari 2024 di World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Dubes#kuala lumpur#malaysia#Pengawas TPSLN
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.