
Dubes Minta Pengawas TPSLN dan KSK Kuala Lumpur Jaga Komitmen

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono meminta pengawas Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan Kotak Suara Keliling (KSK) Kuala Lumpur untuk menjaga komitmen menjalankan tugas.
Saat membuka pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) untuk 334 orang pengawas TPSLN dan KSK di World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur, Kamis, Hermono mengatakan komitmen pengawas TPSLN dan KSK akan menentukan jalannya Pemilu 2024, karena ketiadaan mereka membuat jalannya pemungutan suara tidak sah.
“Kalau sudah berkomitmen jadi anggota pengawas ya harus siap. Kalau tidak berkomitmen … wah ini anggota pengawas belum datang ya ini enggak bisa jalan. Kan tidak ada pengawas jadi tidak sah, kan jadi repot,” ujar dia.
Bagi pengawas KSK yang turun ke lapangan dan akan berhadapan dengan aparat di Malaysia tentu juga harus memperhatikan peraturan yang ada, ujar dia.
Baca Juga : Kompolnas Pastikan Pengamanan Pemilu 2024 Bagi WNI di Belanda
Pada kesempatan yang sama ia juga meminta agar Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Kuala Lumpur dapat bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), menyepakati teknis aturan pelaksanaan pencoblosan di lapangan.
“Ya mungkin aturannya ada, tapi di Malaysia banyak sekali variasinya. Apalagi di Malaysia ini kan unik lah. Karena kondisi warga kita (Warga Negara Indonesia) kan … nanti bilangnya ‘saya punya copy paspor’, ‘paspor saya ditahan agen’, ‘paspor saya ditahan majikan’, ‘saya adanya akte kelahiran’, ‘saya adanya KK (kartu keluarga)’. Nah itu bagaimana?” kata Dubes Hermono.
Ia mengatakan peraturan teknis pelaksanaan pemungutan suara yang ada dibuat dengan kondisi di Indonesia. Padahal kondisi di lapangan di Malaysia ini lebih kompleks.
Baik Panwaslu dan PPLN, menurut dia, seharusnya sudah memiliki solusi dari kemungkinan-kemungkinan yang akan muncul di lapangan, yang akan dihadapi pengawas KSK maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) metode KSK.
Baca Juga : Seorang WNA di Ternate Tercatat Dalam DPT Pemilu 2024
“Pada prinsipnya setiap WNI yang sudah berusia 18 tahun berhak memilih. Tapi dokumen yang dimiliki WNI ini macam-macam. Jangan kira semua punya paspor, jangan kira semua pegang paspor di kantongnya, punya KTP,” ujar dia.
Kondisi itu, menurut Hermono, harus dapat diantisipasi betul. Harus jelas apa saja dokumen yang boleh digunakan untuk membuktikan pemilik suara itu benar WNI.
“Kalau yang di ladang-ladang, di kilang-kilang saya rasa ok. Tapi yang di luar yang di kongsi-kongsi itu. Macam-macam tuh,” ujar Hermono.
Penyaluran suara lewat metode KSK di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur sebanyak 67.946, dan mulai dilaksanakan pada 4 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara lewat TPSLN di Kuala Lumpur akan dilaksanakan pada Minggu, 11 Februari 2024 di World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



