
Dukung Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Bali Bentuk Strategi Awasi WNA

VoiceIndonesia.co - Kantor Imigrasi di Bali menggodok strategi baru untuk mengawasi warga negara asing (WNA) untuk menekan terjadinya pelanggaran guna mendukung wisatawan berkualitas.
"Hal ini penting dalam menjaga keberlanjutan pariwisata Bali dan menegakkan kedaulatan negara," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di sela pertemuan tum Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kuta, Kabupaten Bandung, Bali, Rabu, 20 September 2023.
Namun, pihaknya tidak membeberkan secara rinci terkait strategi baru dalam pengawasan WNA tersebut.
Dilansir dari ANTARA, dalam pertemuan instansi merumuskan upaya pengawasan hingga saling bertukar data dan informasi.
Sementara, Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Bandung I Nyoam Sujendra mengatakan tim pengawasan WNA itu diharapkan menjadi solusi menekan pelanggaan orang asing.
"Kami berharap dapat merumuskan, memetakan dan mencari solusi menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi" katanya.
📖 Baca Juga ↗Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Sebut Dirinya Tidak TerlibatKabupaten Bandung merupakan sentra pariwisata di Bali yang banyak dikunjungi wisatawan asing sehingga keberadaan tim pengawasan orang asing itu memiliki peran kunci.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menekankan pentingnya sinergi dalam pengawasan WNA itu.
Tim pengawasan, kata dia, juga diminta memberikan peran seimbang tidak hanya melakukan penindakan tapi juga memberikan perlindungan kepada WNA yang berlibur di Bali.
Ia juga mendorong optimalisasi jemput bola untuk membangun komunikasi dan sinergitas dengan seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjaga kedaulatan negara.
"Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Bali," katanya.
Imigrasi bersama instansi terkait di Bali gencar melakukan pengawasan kepada WNA hingga berujung deportasi.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hingga akhir Agustus 2023 tercatat sebanyak 213 WNA sudah dideportasi dari 45 negara dengan jumlah paling banyak di antaranya berasal dari Rusia sebanyak 59 orang.
Sisanya, Amerika Serikat sebanyak 14, Inggriis (13), Australia (12) dan Nigeria (9).
WNA nakal yang dikenakan sanksi itu diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melamar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



