
Ekosistem Halal Perlu Dukungan Sistem Keuangan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menekankan pentingnya sinergi antara pengembangan produk halal dan jasa keuangan syariah dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Hal itu disampaikan saat Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Wamenkeu Anggito menjelaskan bahwa keberlanjutan ekosistem halal tidak hanya bergantung pada ketersediaan produk, tetapi juga memerlukan dukungan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Produk halal tidak cukup apabila tidak diikuti dengan jasa keuangan yang halal. Maka kita mendorong penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai instrumen pembiayaan negara, juga mendorong tumbuhnya perbankan syariah, asuransi syariah, dan jasa keuangan syariah lainnya,” ujar Wamenkeu Anggito.
📖 Baca Juga ↗Kepala KDEI Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan bagi WNI di TaiwanIa menegaskan bahwa kerja sama BPJPH dan Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi ekosistem produk halal di Indonesia. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penguatan sektor keuangan syariah dan memperluas dukungan terhadap industri halal nasional.
Selain itu, Wamenkeu Anggito menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan roadmap pengembangan jasa keuangan halal. Peta jalan tersebut mencakup penguatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai salah satu pilar pembiayaan pembangunan nasional berbasis prinsip syariah.
📖 Baca Juga ↗Menkeu Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8% Lewat Strategi Sumitronomics“Nanti akan disampaikan juga roadmap pengembangan jasa keuangan halal, mulai dari SBSN yang merupakan salah satu pilar pembiayaan pembangunan kita yang cukup signifikan,” terangnya.
Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap ekosistem halal Indonesia dapat tumbuh lebih kuat, inklusif, dan berdaya saing global.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



