VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus ini bermula saat Hery masih menjabat anggota Ombudsman periode 2021-2026. Ia diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel agar menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Analisis Ombudsman RI yang menguntungkan mereka, dalam rentang dugaan tindak pidana periode 2013-2025.
Total suap yang diduga diterima Hery cukup besar, pertama dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sunarwan Oda sebesar Rp875 juta, dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan sebesar Rp200 juta, sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno, serta Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai melalui Agung Winarno.
Agung Winarno sendiri merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan terpidana Zarof Ricar, sehingga jaringan kasus ini terkoneksi ke perkara besar lainnya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati di Ruang Wirjono Projodikoro 1, dimulai pukul 10.00 WIB. Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andri Saputra membenarkan berlangsungnya sidang perdana tersebut.
"Sidang perdana terdakwa Hery Susanto digelar Kamis," ujar Andri kepada wartawan.



























