VOICEINDONESIA.CO, Jakarta- Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mencuat dengan pengakuan mengejutkan dari mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di persidangan.
Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Dia mengaku pernah menerima uang 7.000 dollar AS atau setara Rp 117 juta yang ditaruh di meja kerjanya.
Persidangan menghadirkan tiga terdakwa yakni Ibrahim Arief eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah Direktur SMP yang juga Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih Direktur Sekolah Dasar yang menjabat sebagai KPA.
Jaksa Penuntut Umum menanyakan soal uang yang dikembalikan ke penyidik. Purwadi membenarkan uang tersebut diterima dari Dhani Hamidan Khoir yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen SMA sekitar tahun 2021.
"Di sini jadi barang bukti kami, kaitan dengan uang yang saudara kembalikan atau titipkan ke penyidik ya. Uang 7.000 dollar AS?" tanya jaksa.
Purwadi mengaku tidak bertemu langsung dengan Dhani saat menerima uang tersebut. Uang itu hanya diletakkan di atas meja kerjanya tanpa pemberitahuan.
Baca Juga : KUHAP “Teranyar” Digunakan di Sidang Nadiem
Dia menyimpan uang tersebut karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA saat pengadaan Chromebook dilaksanakan. Purwadi mengaku terlibat dalam tahap perencanaan, namun saat pelaksanaan sudah tidak menjabat dan jarang berinteraksi dengan Dhani.
Purwadi mengaku tidak tahu asal usul uang tersebut. Dia menduga uang itu berasal dari pihak penyedia Chromebook karena tidak mungkin ada uang dollar dari kegiatan kementerian.
"Ya, kalau dari kegiatan, enggak mungkinlah ada uang dollar," ungkapnya.
Purwadi telah menyerahkan uang tersebut kepada jaksa pada Oktober 2025. Uang ini nantinya akan dikembalikan ke negara.
Saksi lain, Sutanto selaku Widyaprada Ahli Utama Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, juga mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari terdakwa Mulyatsyah. Uang tersebut diberikan pada akhir tahun 2021 saat Mulyatsyah datang ke rumahnya.
Baca Juga : Nadiem Didakwa Ikut “Nikmati” Aliran Dana Pengadaan Laptop Rp809,5 Miliar
"Saya dari Pak Mul pernah," kata Sutanto.
Jaksa kemudian menanyakan bagaimana uang tersebut bisa diberikan kepada Sutanto.
Sutanto menjelaskan Mulyatsyah datang ke rumahnya dan meninggalkan uang Rp 50 juta. Dia mengaku tidak tahu asal usul dana tersebut dan apakah berkaitan dengan proyek Chromebook.
Sutanto telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Kejaksaan. Dia mengaku diminta pihak penyidik untuk menyetorkan uang tersebut dan telah ada bukti setornya.
Berdasarkan surat dakwaan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Para terdakwa dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat dalam pengadaan TIK sehingga memperkaya sejumlah pihak termasuk Nadiem Makarim sebesar Rp 809 miliar. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia