VOICE Indonesia
Nasional

Noel dan 10 Terpidana Kasus K3 Kemnaker Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3.
Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Babak akhir kasus pemerasan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi ditutup. KPK mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel beserta 10 terpidana lainnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto memastikan eksekusi sudah dilaksanakan.

"Untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin," ujar Mungki.

Eksekusi dapat dilakukan karena seluruh terpidana maupun KPK tidak mengajukan upaya hukum lanjutan sehingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Maka, atas putusan pada tingkat pertama kemudian berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juni 2026 setelah terbukti memeras pengusaha K3 dan menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Agustus 2025 yang menjerat Noel bersama 10 pejabat Kemnaker lainnya, terdiri dari koordinator, subkoordinator, direktur, hingga dirjen, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Pada Desember 2025, tiga tersangka tambahan ditetapkan yakni mantan Kepala Biro Humas Kemnaker, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker, dan mantan Dirjen Binwasnaker Haiyani Rumondang, menjadikan total tersangka dalam kasus ini 14 orang.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.