
4 WNA China Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Nabire

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Kehutanan menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (28/5/2026).
Keempat tersangka berinisial LH, LL, FW, dan PJ ditangkap dan ditahan pada Minggu (24/5/2026), lalu dititipkan di Polres Biak. Mereka merupakan bagian dari pengembangan operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan Halilintar yang sebelumnya menemukan 10 unit alat berat dan bukaan kawasan hutan seluas sekitar 199,9 hektare di lokasi kegiatan pada awal Mei 2026.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu menyebut penyidikan terus diperkuat melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, dan ahli pertambangan usai keempat tersangka ditangkap.
"Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan," kata Rudianto.
Tak berhenti di empat tersangka, Ditjen Penegakan Hukum Kemenhut juga berkoordinasi dengan PPATK dan instansi terkait untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengendalian operasi dan aliran pembiayaan kegiatan ilegal tersebut. Keempat tersangka dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
"Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal," tegas Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



