
Enam Pejabat Beacukai Jadi Tersangka Impor Ilegal

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait upaya meloloskan barang impor tiruan (KW) secara ilegal.
Kasus ini bermula dari keinginan PT Blueray Cargo (BR) agar barang-barang di bawah naungannya tidak melalui proses pemeriksaan fisik saat masuk ke wilayah Indonesia.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut diduga menyuap sejumlah pejabat tinggi Bea Cukai untuk memanipulasi sistem pemeriksaan kepabeanan.
Baca Juga: Ditelantarkan Agen Ilegal, 11 Calon PMI Asal Kalsel DipulangkanPersetujuan ini bertujuan untuk mengubah parameter pemeriksaan dari jalur merah (pemeriksaan fisik) menjadi jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik).
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang masuk dari luar negeri tidak dilakukan pengecekan, sehingga bisa dengan mudah dan lancar melewati pemeriksaan pihak Bea Cukai,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya pengaturan ruleset pada angka 70 persen untuk menyesuaikan parameter jalur merah agar barang-barang milik PT BR lolos dari deteksi mesin pemeriksa.
Baca Juga: KPK Tahan Kepala KPP Madya BanjarmasinInstruksi tersebut diduga diberikan oleh pejabat internal Bea Cukai kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Sebagai imbalannya, penyerahan uang suap terjadi dalam beberapa tahap sepanjang periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK secara resmi menetapkan enam orang tersangka dari 17 orang yang sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Para tersangka dari pihak DJBC adalah Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intelijen.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional sebagai tersangka pemberi suap.
Para tersangka kini menjalani penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam ekosistem impor ilegal tersebut. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



