
Gebrek Pabrik Oplosan Gas, Lima Tersangka Ditangkap

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap sindikat yang mengoplos gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal.
Tak hanya meraup keuntungan hingga Rp 10,18 miliar, aksi mereka juga berisiko besar menyebabkan ledakan yang bisa mengancam nyawa masyarakat.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyebutkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama tujuh bulan di Bogor dan Bekasi, serta satu tahun di Tegal.
Mereka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ancaman keselamatan bagi warga,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Polri Bentuk Direktorat Khusus TPPO dan TPPPA Tingkat Polda
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan cara membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar dari pengecer, lalu memindahkannya ke tabung 12 kg menggunakan peralatan sederhana namun berbahaya. Gas hasil oplosan ini dijual dengan harga non-subsidi, yaitu Rp 190 ribu per tabung.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa teknik pemindahan gas yang mereka gunakan sangat berisiko tinggi.
“Proses ini tidak memiliki standar keamanan dan bisa menyebabkan kebocoran gas hingga ledakan. Ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.
Dalam penggerebekan di tiga lokasi, polisi menyita 1.797 tabung gas berbagai ukuran, pipa besi atau alat suntik, segel tabung LPG 12 kg, regulator karet, enam alat timbang, serta tiga kendaraan operasional, termasuk dua pikap dan satu truk.
Baca Juga: Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas
Kelima tersangka yang diamankan berinisial RJ, K, F, MK, dan MT. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
“Ini bukan bisnis kecil-kecilan. Mereka sudah terorganisir dengan baik dan memanfaatkan celah untuk mengeksploitasi subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu,” ujar Nunung.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman hingga enam tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Polri menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal yang memanipulasi subsidi dan merugikan masyarakat kecil
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan kejar jaringan lain yang masih beroperasi,” pungkas Nunung.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



