
Gubernur Kaltara Akan Beri Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petugas TPS

VOICEIndonesia.co,Tarakan - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang akan memberikan jaminan keselamatan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para petugas tempat pemungutan suara (TPS) di Tarakan, Senin.
"Kita memberikan jaminan ketenagakerjaan, dan kita tidak meminta adanya musibah, tetapi bila terjadi sesuatu dengan petugas di TPS kita sudah cover dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Zainal.
Jadi para petugas di TPS di Kaltara sudah memiliki jaminan sosial saat mereka akan melaksanakan tugas. Terkait hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan ada sekitar 19 ribu petugas di TPS yang mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemprov Kaltara.
"Hal ini memang patut kami apresiasi kepada Pak Gubernur yang memang peduli terhadap pekerja pemilu, dimana kita tahu pemilu lalu banyak petugas terkena musibah," kata Erfan.
Baca Juga : Exit Polls Pencoblosan di New York: Ganjar-Mahfud Tembus 51 Persen
Dia mengungkapkan bahwa jaminan BPJS Ketenagakerjaan di Kaltara baru pada tahun ini, pada Pemilu 2019 tidak ada jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan ini pertama dilaksanakan di Kalimantan.
Dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan, tentu tidak berharap hal ini terjadi kembali musibah pada petugas di TPS pada Pemilu 2019.
Baca Juga : PPLN Kuala Lumpur Ubah Alamat KSK di Hari Terakhir
"Dengan komitmen pak gubernur, jadi penyelenggara pemilu yang ada di Provinsi Kaltara ini sudah dilindungi semua dan ini yang kita harapkan betul- betul saat petugas pemilu ini bekerja paling tidak kita sudah siapkan perlindungannya dari rumah ke TPS," katanya
Kemudian melakukan input data yang membutuhkan waktu sangat panjang dan jangan sampai petugas di TPS yang melaksanakan tugas mulia ini tidak mendapat perhatian dari negara.
"Makanya kita berikan perlindungan ini dalam bentuk program jaminan keselamatan kerja dan kematian. Berkat kolaborasi Pemprov Kaltara," katanya.
Saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU terus melakukan pendataan jumlah petugas TPS. Dan iuran perlindungan tersebut berlaku sampai dua bulan dan iurannya sebesar Rp11.000 per bulan. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



