
Gubernur NTT Bentuk Satgas untuk Libas Pejabat Terlibat TPPO

VOICEIndonesia.co, Kupang - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia Kalake mengaku telah membentuk satuan tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah itu untuk menindak para pejabat di NTT yang diduga terlibat atau menjadi dalang dibalik kasus TPPO di daerah itu.
“Kasus TPPO menjadi salah satu prioritas saya ketika saya ditugaskan ke NTT,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Dinas Kominfo NTT di Kota Kupang, Senin.
Dia mengatakan hal ini menanggapi munculnya rilis yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Amerika Serikat di Indonesia yang berjudul Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2023 untuk klasifikasi tingkat dua.
Ayodhia ketika ditanyai mengaku telah mendapatkan informasi tentang rilis yang dikeluarkan oleh Kedubes AS di Indonesia itu. Namun ia belum tahu siapa pejabat-pejabat di NTT yang dimaksud.
Ayodhia mengatakan bahwa tim yang dibentuk itu juga bertugas untuk mensosialisasikan bahaya perekrutan tenaga kerja di wilayah-wilayah yang kasus TPPO banyak.
“Masalah TPPO ini memang kompleks, jadi kita tidak hanya melarang orang untuk mencari kerja di luar negeri, tetapi saya lebih memilih menyediakan solusi agar masalah ini tidak terus berlanjut,” ujar dia.
Baca Juga: Mentan Sebut Food Estate Berjalan Baik dan Sesuai Target
Salah satu hal yang menjadi solusi adalah peningkatan kemampuan kerja dari calon pekerja migran, karena NTT sendiri telah memiliki balai latihan kerja (BLK).
Menurut dia, BLK itu bisa dimanfaatkan untuk memberikan pelatihan kepada para calon pekerja sehingga mempunyai kemampuan dan kedepannya tidak hanya memikirkan bekerja di luar NTT seperti bekerja di kebun kelapa sawit.
Sebelumnya melalui website resmi Kedubes AS di Indonesia https://id.usembassy.gov/id/our-relationship-id/official-reports-id/laporan-tahunan-perdagangan-orang-2023/ AS merilis soal kasus perdagangan orang di Indonesia tahun 2023.
Melalui rilis tersebut menjelaskan bahwa pejabat di Provinsi NTT terlibat TPPO yang sudah dilaporkan, namun demikian tidak ada tindak lanjut hukum.
Dalam rilis tersebut tidak disebutkan siapa pejabat-pejabat itu, namun dijelaskan bahwa para pejabat itu telah memfasilitasi penerbitan dokumen palsu, menerima suap yang memungkinkan calo mengangkut pekerja migran tanpa dokumen melintasi perbatasan, melindungi tempat-tempat terjadinya perdagangan seks, terlibat dalam intimidasi saksi, dan secara sengaja melemahkan praktik pengawasan agar agen-agen perekrutan ini terhindar dari tanggung jawab.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



