
Guru Madrasah Swasta Bakal Diangkat PPPK Tahun Ini

VOICEINDONESIA.CO, Medan – Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Upaya ini ditargetkan dapat terealisasi pada tahun 2026 sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan keagamaan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk membuka peluang bagi para guru swasta tersebut.
Aspirasi ini menjadi salah satu fokus utama dalam agenda pembahasan Komisi VIII saat melakukan kunjungan kerja di Sumatera Utara.
Baca Juga: 31 Persen Tiket Lebaran KAI Daop 8 Sudah Terjual
"Jadi hari ini, kami koordinasi Kementerian Agama. Kita menekankan guru-guru madrasah swasta diusahakan tahun 2026 bisa diangkat menjadi PPPK. Apapun ceritanya, itu harus kita usahakan," ujar Ansory di Medan, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan data Kemenag, saat ini terdapat lebih dari 1,1 juta guru yang berada di bawah pembinaan kementerian tersebut.
Namun, baru sekitar 31,2 persen atau 360.632 orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sisanya, sebanyak 796.418 guru masih berstatus non-PNS, yang mencakup guru madrasah, pesantren, hingga guru pendidikan agama dari berbagai keyakinan.
Baca Juga: Indonesia Borong Minyak Mentah, BBM hingga LPG Amerika Serikat
Gayung bersambut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa Kemenag memiliki visi yang sama dalam memperjuangkan nasib guru honorer.
Pihaknya terus mengkaji ketersediaan ruang dan peluang regulasi agar para guru swasta dapat masuk ke dalam skema PPPK.
Selain masalah kepegawaian, Komisi VIII DPR RI juga menampung berbagai keluhan terkait sarana dan prasarana pendidikan keagamaan di daerah.
Ansory berjanji akan membawa masalah minimnya fasilitas di Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Utara ke tingkat pusat agar segera mendapatkan penanganan dan penambahan anggaran.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan kehidupan yang lebih layak bagi guru madrasah swasta yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan karakter bangsa. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



