
Hakim Langsung "Kabur" Setelah Bacakan Vonis, Ini Kata PN Jakpus

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara PN Jakpus Muhammad Firman Akbar memastikan hal tersebut tidak melanggar aturan apapun.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ucap Firman pada Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan hak terdakwa untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau banding tetap dapat disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang, terlepas dari ada tidaknya pertanyaan hakim di persidangan. Nadiem sendiri kemudian menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara tersebut.
Dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara Rp1,56 triliun. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara, yang bersumber dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa miliknya senilai 786,99 juta dolar AS.
Satu hakim anggota, Andi, menyatakan dissenting opinion dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan. Sementara tiga terdakwa lain dalam kasus ini yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih sudah lebih dulu divonis, sedangkan Jurist Tan masih buron.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



