VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara PN Jakpus Muhammad Firman Akbar memastikan hal tersebut tidak melanggar aturan apapun.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ucap Firman pada Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan hak terdakwa untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau banding tetap dapat disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang, terlepas dari ada tidaknya pertanyaan hakim di persidangan. Nadiem sendiri kemudian menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara tersebut.
Dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara Rp1,56 triliun. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara, yang bersumber dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa miliknya senilai 786,99 juta dolar AS.
Satu hakim anggota, Andi, menyatakan dissenting opinion dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan. Sementara tiga terdakwa lain dalam kasus ini yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih sudah lebih dulu divonis, sedangkan Jurist Tan masih buron.



























