VOICE Indonesia
Nasional

Hakim Ungkap Cara Nadiem Raup Cuan dalam Pengadaan Chromebook

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Nadiem di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat menjalani proses persidangan kasus Chromebook
Nadiem di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat menjalani proses persidangan kasus Chromebook

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membongkar secara detail bagaimana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meraup keuntungan pribadi dari korupsi pengadaan Chromebook. Kuncinya ada pada sebuah peraturan menteri yang ia terbitkan sendiri untuk mengunci spesifikasi pengadaan agar hanya menguntungkan satu pihak.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menjelaskan Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome Operating System dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun.

"Terdakwa menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome Operating System dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun," ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan hukum, Rabu (01/7/2026).

Dengan aturan itu, Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan. Beberapa bulan setelah aturan diterbitkan, Google merealisasikan investasi sekitar 69 juta dolar AS ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) milik Nadiem pada Agustus 2021, sebagai bagian dari total investasi yang mencapai 786,99 juta dolar AS.

Majelis hakim menegaskan korelasi antara kebijakan yang menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke ekosistem korporasi Nadiem bukan sebuah kebetulan.

"Dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB itu lah, PT AKAB memutihkan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809 miliar sekian, di mana pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta notaris Jose Dima Satria," ucap Hakim Ketua.

Atas dasar rantai kausal yang terbukti itu, Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Ia terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.