
Hakim Ungkap Cara Nadiem Raup Cuan dalam Pengadaan Chromebook

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membongkar secara detail bagaimana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meraup keuntungan pribadi dari korupsi pengadaan Chromebook. Kuncinya ada pada sebuah peraturan menteri yang ia terbitkan sendiri untuk mengunci spesifikasi pengadaan agar hanya menguntungkan satu pihak.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menjelaskan Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome Operating System dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun.
"Terdakwa menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome Operating System dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun," ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan hukum, Rabu (01/7/2026).
Dengan aturan itu, Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan. Beberapa bulan setelah aturan diterbitkan, Google merealisasikan investasi sekitar 69 juta dolar AS ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) milik Nadiem pada Agustus 2021, sebagai bagian dari total investasi yang mencapai 786,99 juta dolar AS.
Majelis hakim menegaskan korelasi antara kebijakan yang menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke ekosistem korporasi Nadiem bukan sebuah kebetulan.
"Dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB itu lah, PT AKAB memutihkan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809 miliar sekian, di mana pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta notaris Jose Dima Satria," ucap Hakim Ketua.
Atas dasar rantai kausal yang terbukti itu, Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Ia terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



