VOICE Indonesia
Nasional

Hanya Jadi "Komoditas", Selama 15 Tahun Negara Gagal Lindungi Buruh Migran

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Hanya Jadi "Komoditas", Selama 15 Tahun Negara Gagal Lindungi Buruh Migran
Hanya Jadi "Komoditas", Selama 15 Tahun Negara Gagal Lindungi Buruh Migran
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kegagalan negara melindungi buruh migran sudah berlangsung 15 tahun dan menjadikan mereka sebagai komoditas. Bahkan dalam kondisi bencana sekalipun, negara tetap meraup untung dari remitansi dan penempatan buruh migran. Tim Leader Ocean Campaigner Greenpeace Indonesia, Arifsyah M. Nasution, mengungkapkan hal tersebut dalam pertemuan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada Kamis (18/12/2024). Menurutnya, kegagalan selama 15 tahun ini bukan anomali, tetapi sudah menjadi pola sistematis. Paradigma pemerintah menjadikan buruh migran sebagai komoditas, bukan sebagai manusia yang memiliki hak asasi. Apapun kejadian di Indonesia seperti krisis iklim, bencana, atau krisis ekonomi, buruh migran tetap dijadikan sumber keuntungan negara. "Apapun kejadian di Indonesia, ada krisis iklim, ada bencana, kemudian ada krisis ekonomi, itu tetap menjadikan buruh migran sebagai komoditas. Bahkan dalam kondisi bencana sekalipun negara bisa untung dengan remitansi dan penempatan," ujar Arif. Arif menekankan perdagangan orang dan kerja paksa sudah melebihi kondisi darurat dan menjadi bencana kemanusiaan. Negara gagal mengatasi masalah ini selama 15 tahun, baik untuk awak kapal perikanan, sektor manufaktur, perkebunan, maupun pekerja rumah tangga. Baca Juga : Kemenlu dan Kemenhub Lagi – lagi Gagal Lindungi ABK Kegagalan negara juga terlihat dari lemahnya penegakan hukum terhadap kasus perdagangan orang. Laporan SBMI mencatat 22 kasus dari 2018 sampai 2020 ternyata tidak tuntas dan menimbulkan siklus masalah yang tidak pernah selesai. Pihak kepolisian menjadi sorotan penting terkait kinerja mereka menindaklanjuti kasus perdagangan orang. Lemahnya penegakan hukum menyebabkan korban bahkan bisa terjerat kriminalisasi dan menjadi pelaku. "Kalau penegakan hukum ini tidak pernah adil, ini menjadi salah satu bentuk kegagalan negara, apalagi penegakan hukum terutama pihak kepolisian. Ini salah satu yang perlu kita sorot," tegasnya. Kondisi ini diperparah dengan sulitnya membedakan mana operator dan mana regulator dalam pemerintahan saat ini. Pemerintah sangat pro bisnis dan ekonomi kapitalistik sehingga manusia menjadi komoditas. Baca Juga : SBMI Bongkar “Bisnis” Perdagangan Orang, Buruh Migran Rugi Rp3,09 Miliar Sepanjang 2025 Solusi yang ditawarkan adalah penguatan lintas sektor antara gerakan buruh, HAM, lingkungan, dan gerakan iklim yang harus bersatu. Dengan bersatu, tekanan kepada pemerintah bisa lebih kuat. Masyarakat sipil perlu melawan rezim ini dengan cara damai, konstitusional, dan sesuai mandat masyarakat sipil. Kerja-kerja di tingkat bawah menjadi kebutuhan karena perlu bergerak dari akar rumput. "Buruh, kemudian HAM, kemudian juga lingkungan, gerakan iklim, ini harus bersatu. Karena dengan bersatu, tekanannya bisa lebih kuat," katanya. Arif juga menekankan perlunya meningkatkan diplomasi dengan cara berbeda. Negara tidak hanya diwakili oleh pemerintah yang gagal, tetapi buruh migran sendiri harus menjadi diplomat yang membawa semangat perlindungan hak asasi manusia. "Negara ini tidak diwakili hanya oleh pemerintah, pemerintah sudah gagal, negara bisa diwakili oleh buruh migran sendiri. Jadi buruh migran menjadi diplomat sebenarnya," pungkasnya. Senada dengan Arif, Ketua SBMI Hariyanto Suwarno menyebut perdagangan orang terus terjadi akibat kegagalan negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Akar masalahnya bukan hanya soal ekonomi, tetapi kemiskinan terstruktur yang tidak tersentuh informasi migrasi aman. SBMI mencatat 453 kasus perdagangan orang dan kerja paksa terhadap PMI sepanjang 2025. Dari total 6.573 kasus yang ditangani, ratusan kasus merupakan pelanggaran berulang yang terus terjadi. Informasi tentang cara bekerja ke luar negeri secara aman, teratur, dan terlindungi belum menyentuh masyarakat paling bawah yang membutuhkan. Pemerintah desa juga gagal menjalankan fungsinya dalam memberikan informasi tersebut. "Kemiskinan terstruktur itu bukan soal nominal, tetapi bagaimana kemudian informasi migrasi aman itu belum menyentuh sasaran masyarakat paling bawah," tegas Hariyanto. Tata kelola kebijakan yang kacau juga menjadi masalah serius. Pemerintah justru sibuk memperbaiki kebijakan setiap tahun ketimbang fokus pada perlindungan PMI. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang lahir sebagai antitesis UU Nomor 39 belum terimplementasi sampai ke bawah. Namun, pemerintah sudah merevisi aturan tersebut dengan lahirnya kementerian baru. Revisi UU 18 seharusnya hanya mengubah norma badan menjadi kementerian. Faktanya, banyak pasal diubah hingga menurunkan standar norma perlindungan terhadap PMI. "Kalau kemudian meningkatkan aspek bisnis, sudah dipastikan perdagangan orang tidak akan pernah selesai. Karena manusia yang dipenuhi hak asasi manusia, bukan sebagai komoditas," katanya. SBMI juga mendesak ratifikasi ILO Convention 188 yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025 lalu. Proses ratifikasi sudah berjalan selama satu tahun dengan dialog antara KP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. SBMI menunggu hingga 1 Mei 2026 dan akan melancarkan gerakan buruh masif jika presiden mengingkari janji. Ratifikasi C188 menjadi krusial karena konvensi tersebut adalah alat diplomasi Indonesia. "Kami menunggu sampai 1 Mei 2026 nanti. Kemudian Presiden mengingkari janjinya untuk meratifikasi konvensi ILO 188, maka gerakan buruh akan semakin masif, semakin besar untuk menuntut janji dari Presiden," pungkasnya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Buruh Migran#Greenpeace#KP2MI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.