VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Setelah melalui rangkaian panjang persidangan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akhirnya menghadapi momen penentuan. Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Nadiem sebelumnya dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Ia didakwa terlibat korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2024.
Kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Nadiem didakwa melakukan korupsi ini bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, di mana sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini tercermin dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



























