VOICEINDONESIA.CO, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah proaktif memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Melalui kegiatan Sosialisasi Penggerak dan Pemberdayaan Dalam Pencegahan TPPO yang digelar pada Rabu (12/11/2025) di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Ambon, Polda Maluku mengungkap berbagai modus licik yang kerap digunakan jaringan TPPO untuk menjerat korban.
Kegiatan yang diselenggarakan Ditreskrimum Polda Maluku bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku diikuti oleh 50 peserta. Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, menjelaskan kejahatan TPPO adalah kejahatan lintas batas yang kompleks dan terorganisir dengan motif utama eksploitasi kemanusiaan. Jaringan ini secara spesifik menargetkan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, yang seringkali tergiur oleh tawaran palsu.
"Kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan lintas batas yang kompleks, melibatkan jaringan terorganisir," ungkap Kombes Pol Dasmin Ginting.
Baca Juga:
KBRI Singapura Perkuat Perlindungan WNI Hadapi Ancaman TPPO di Asia Tenggara
Ginting menegaskan kolaborasi lintas instansi sangat vital, mengingat TPPO bukan sekadar isu hukum tetapi juga masalah kemanusiaan yang membutuhkan pencegahan akar rumput. Ia memaparkan tiga modus utama yang paling sering digunakan pelaku TPPO untuk menjerat korban.
Modus pertama adalah tawaran kerja ke luar daerah atau luar negeri. Modus ini paling umum digunakan di mana pelaku menjanjikan gaji fantastis dan posisi menggiurkan di kota besar atau luar negeri. Kenyataannya, korban akan dieksploitasi sebagai pekerja paksa, asisten rumah tangga tanpa upah layak, atau bahkan dipaksa menjadi pekerja seks komersial.
Baca Juga:
Unhas Dinobatkan Sebagai Kampus Pelindung Pekerja Migran Terintegrasi
Modus kedua adalah iming-iming beasiswa atau pendidikan. Pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mengenyam pendidikan dengan menawarkan beasiswa palsu atau program pertukaran pelajar yang pada akhirnya digunakan untuk memindahkan korban dan menjebak mereka dalam situasi eksploitasi.
Modus ketiga adalah pernikahan palsu atau kawin kontrak. Modus ini menargetkan perempuan dengan menjanjikan pernikahan dengan pria asing kaya. Namun realitanya, perempuan tersebut akan dijebak dalam situasi eksploitasi setelah terikat dalam ikatan pernikahan yang tidak sah atau kontrak yang merugikan.