
Hati-hati Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus baru penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan modus itu dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.
āKomunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,ā ujar Dwi di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga: Polres Bandara Soetta Amankan WNA Asal Mesir
Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang. Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.
āPelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kodeĀ billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,ā tegas Dwi.
PembayaranĀ billingĀ pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM),Ā internet banking, mesin EDC,Ā mobile banking, agenĀ branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Selain modus itu, modus penipuan lain yang juga berkembang di masyarakat di antaranyaĀ pishingsitus resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.
Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Baca Juga: Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 2.238 WNI Terindikasi TPPO
Sedangkan bila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domainĀ emailĀ berakhiran @pajak.go.id. āApabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,ā tambah Dwi.
Sementara bila menerima pesan bermuatanĀ fileberekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. Dwi menegaskan DJP tidak pernah mengirimĀ fileĀ berekstensi apk.
Sama halnya, bila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, Dwi meminta masyarakat untuk mengabaikan pesan tersebut karena DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, danĀ liveĀ chatĀ www.pajak.go.id.
DJP juga meminta masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
ā ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



