
Hingga Akhir 2025, Ribuan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat sebanyak 1.882 narapidana berisiko tinggi (high risk) telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, hingga akhir tahun 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan serta menekan gangguan ketertiban di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan, pemindahan narapidana risiko tinggi merupakan bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan lapas bebas narkotika dan telepon genggam ilegal, sekaligus menerapkan sistem pembinaan berbasis tingkat risiko warga binaan.
Baca Juga: FKPMI Kritik Keras Menteri P2MI: Data Penempatan Pekerja Migran Sektor Formal Dinilai Menyesatkan“Sampai menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk dari seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan. Kami berharap langkah ini berdampak besar terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan,” kata Mashudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/12/2025).
Mashudi menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya pengendalian narkotika dan alat komunikasi ilegal di lingkungan pemasyarakatan.
Selain aspek keamanan, Mashudi menyebut pemindahan ke lapas super maksimum juga bertujuan mendorong perubahan perilaku narapidana agar menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum.
Baca Juga: Korban Bencana di Sumatra Bertambah Jadi 1.138 Jiwa, 163 Orang Masih HilangPemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) terhadap 130 warga binaan risiko tinggi asal Jambi, Riau, dan Banten.
Mereka ditempatkan di sejumlah lapas di Nusakambangan, yakni Lapas Batu (5 orang), Lapas Karanganyar (31 orang), Lapas Besi (17 orang), Lapas Gladakan (30 orang), Lapas Narkotika (17 orang), dan Lapas Ngaseman (30 orang).
Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, mengatakan seluruh proses pemindahan dikawal ketat oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, petugas Kantor Wilayah Ditjenpas daerah asal, serta kepolisian.
“Penerimaan dilakukan sesuai prosedur operasional standar, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi warga binaan,” ujarnya. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



