VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengambilalihan kawasan eks Hotel Sultan memasuki babak baru setelah lahan dan bangunan bernilai Rp28,9 triliun resmi dieksekusi dan dikembalikan menjadi aset negara. Pemerintah kini mulai menyiapkan langkah lanjutan terkait pemanfaatan kawasan strategis di jantung ibu kota tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menyebut nilai aset yang dieksekusi mencapai puluhan triliun rupiah dan menjadi eksekusi perdata terbesar yang pernah dilakukan di Indonesia.
"Menjadi eksekusi perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah di Indonesia," kata Sunoto dilansir Jumat (19/6/2026).
Eksekusi dilakukan terhadap lahan eks HGB Nomor 26 dan 27 di kawasan Gelora Bung Karno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, Menteri Sekretaris Negara bertindak sebagai pihak penggugat, sedangkan PT Indobuildco menjadi tergugat.
Setelah aset kembali ke negara, fokus berikutnya bergeser pada pemanfaatan kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik paling strategis di Jakarta.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi A. Kusumo mengatakan pengelolaan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kehati-hatian.
"Fokusnya adalah agar aset ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, masyarakat, serta pengembangan kawasan GBK," katanya.
PPKGBK saat ini masih melakukan pengamanan aset, inventarisasi, serta pengecekan kondisi fisik bangunan sebelum menentukan langkah berikutnya bersama Kementerian Sekretariat Negara dan pihak terkait lainnya.
Rakhmadi menilai kembalinya aset tersebut akan memperkuat integrasi kawasan Gelora Bung Karno yang selama ini berkembang sebagai pusat olahraga, ruang publik, kegiatan MICE, pariwisata, dan aktivitas ekonomi.



























