VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Gelombang kritik terhadap penyelenggara negara kini tengah berada di titik krusial, di mana batas antara tuntutan keadilan dan tindakan anarkis kian menipis.
Dalam sebuah negara demokrasi yang sehat, hak masyarakat untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas adalah sesuatu yang sah dan dilindungi oleh undang-undang. Namun, kritik yang dilontarkan harus tetap berpijak pada prinsip proporsionalitas, sebab kesalahan fatal yang dilakukan oleh segelintir individu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghakimi apalagi menghancurkan institusi secara keseluruhan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memegang mandat strategis dalam menjaga ketertiban umum agar ruang demokrasi tetap aman bagi setiap warga negara untuk berpendapat.
Munculnya narasi generalisasi yang menyudutkan institusi Polri secara membabi buta, bahkan hingga menyuarakan pembubaran, merupakan ancaman nyata bagi stabilitas keamanan publik. Melemahnya institusi keamanan hanya akan membuat demokrasi menjadi rentan, yang pada akhirnya dapat menggoyang fondasi ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (F-Buminu Sarbumusi) Ali Nurdin menegaskan bahwa fokus utama seharusnya adalah pada pembersihan elemen-elemen korup di dalam sistem.
"Kami berdiri tegak pada prinsip bahwa oknum yang mencoreng institusi wajib dihukum seberat-beratnya secara terbuka dan konsisten, namun jangan sampai kemarahan publik digunakan untuk melumpuhkan institusi negara yang fungsinya sangat vital bagi perlindungan masyarakat kecil, termasuk para pekerja perikanan." Tegas Ali Nurdin,pada Kamis (5/03/2026)
Data menunjukkan bahwa penyimpangan perilaku tidak hanya terjadi di satu lembaga, melainkan merata di berbagai lini birokrasi dan penegakan hukum sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Mulai dari kasus asusila dan kekerasan yang melibatkan oknum anggota Polri di Jambi dan Maluku, hingga keterlibatan oknum TNI AL dalam tindak pidana di Tangerang.
Fakta-fakta pahit ini adalah alarm keras bagi proses evaluasi internal yang serius, namun tetap dalam koridor hukum yang tertib tanpa harus menghapus peran institusi sebagai pilar keamanan.
Kebobrokan moral oknum juga menyentuh ranah politik dan birokrasi, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menetapkan tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebagai tersangka korupsi di awal tahun 2026. Kasus pemerasan yang melibatkan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati menjadi bukti nyata bahwa penyimpangan integritas bersifat sistemik dan tidak pandang bulu.
Hal ini diperparah dengan tertangkapnya sejumlah ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan terkait proyek kereta api, yang menunjukkan betapa rapuhnya pengawasan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahkan institusi yang menjadi benteng terakhir keadilan, yakni Kejaksaan dan Peradilan, tidak luput dari noda hitam oknum-oknumnya. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jaksa di Banten serta dugaan suap yang menyeret pimpinan pengadilan di Jakarta Selatan menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak memilih seragam.
Situasi ini menuntut penguatan pengawasan eksternal yang lebih ketat agar integritas peradilan tidak terus merosot dan mengancam rasa keadilan substantif yang diharapkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pada akhirnya, negara yang kuat adalah negara yang mampu mengubah kritik pedas menjadi mesin perbaikan yang nyata. Tindakan tegas terhadap oknum adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar, namun menjaga kewibawaan institusi melalui reformasi dan transparansi adalah kebutuhan yang mendesak.
Dengan memisahkan antara kesalahan individu dan fungsi lembaga, Indonesia dapat memastikan bahwa hukum tetap tegak berdiri tanpa harus mengorbankan stabilitas nasional yang telah diperjuangkan.
(*/as)
Baca Berita Lainnya di Google News