
Imigrasi: Anak usia enam tahun sudah bisa gunakan autogate

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bahwa anak usia enam tahun sudah bisa melintas masuk maupun keluar Indonesia menggunakanĀ autogate.
Hal itu diatur dalam kebijakan terbaru Ditjen Imigrasi. Sebelumnya hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkatĀ autogateĀ yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.
āTeknologiĀ face recognitionĀ (pengenalan wajah) yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaanĀ autogateĀ dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga,ā ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Jokowi Titipkan Keberlanjutan IKN ke Prabowo Subianto
Kini, orang tua yang membawa anak di bawah usia 14 tahun, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun asing (WNA), bisa tidak melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual.
āSampai saat ini,Ā autogateĀ yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. PerangkatĀ autogateĀ tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,ā ucap Silmy.
Silmy menjelaskan,Ā autogateĀ merupakan gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah.
SistemĀ autogateĀ menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu mengantre lama. Fasilitas tersebut dapat digunakan WNI dan WNA yang memenuhi syarat.
Teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistemĀ autogateĀ telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi. Waktu yang dibutuhkan hanya 15 hingga 25 detik per penumpang.
Baca Juga: Pemerintah dan APINDO Terus Perkuat Kolaborasi Ketenagakerjaan
Penerapan teknologi tersebut mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih mulus (seamless), mulai dari pengajuan visa secara daring hingga pemeriksaan di bandara.
Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa pengembangan inovasi digital penting untuk terus dilakukan demi meningkatkan efisiensi pelayanan. Terlebih, volume pelintas keluar dan masuk Indonesia mencapai 20.865.311 orang pada semester satu tahun 2024.
āKami coba studi bandingĀ best practiceĀ (praktik baik) penggunaanĀ autogateĀ di negara lain. Di Singapura misalnya,Ā autogateĀ sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun. Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah, terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil,ā ujarnya.
Lebih lanjut, Silmy mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh penumpang, termasuk anak-anak.
āDenganĀ autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik,ā kata dia.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
ā ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



