
Imigrasi Atambua Deportasi WNA Timor Leste Langgar Aturan Imigrasi

VOICEINDONESIA.CO, Kupang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI atambua di Kabupaten Belu mendeportasi seorang WNA asal Timor Leste berinisial DD yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kakanim Atambua Indra Maulana Dimyati dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa mengatakan bahwa DD dideportasi akibat tinggal di Indonesia lebih dari batas waktu yang diperbolehkan.
“DD diketahui sudah overstaying selama 112 hari,” katanya.
Baca Juga: Empat Bandara Tidak Beroperasi Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Dia menjelaskan bahwa DD masuk ke Indonesia melalui PLBN Mota Ain secara resmi. Dia ke Indonesia untuk kuliah mengambil S2 di Undana Kupang.
Pada awalnya setelah overstaying selama 112 hari, DD kemudian diberikan keringanan dengan diberikan visa exemption selama 30 hari.
Tetapi tetap saja DD tidak kembali ke Timor Leste sesuai dengan waktu yang ditetapkan, sehingga DD dinyatakan telah melanggar aturan dan tidak beritikad baik sehingga harus dideportasi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Motamasin, di Kabupaten Malaka, terungkap bahwa biasa overstay DD yang harus dibayar mencapai Rp112 juta.
Baca Juga: SEMMI Apresiasi Kinerja Polri Berantas Judi Online
Dia menjelaskan bahwa setelah proses penandatangan berkas pemulangan dan serah terima dengan Imigrasi Salele,
Imigrasi Kelas II TPI Atambua menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
“Proses pendeportasian ini berlangsung tanpa kendala berarti, berkat dukungan dan koordinasi yang baik antara petugas di lapangan,” ujar dia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



