VOICE Indonesia
Nasional

Imigrasi Atambua Deportasi WNA Timor Leste Langgar Aturan Imigrasi

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Imigrasi Atambua Deportasi WNA Timor Leste Langgar Aturan Imigrasi
Imigrasi Atambua Deportasi WNA Timor Leste Langgar Aturan Imigrasi

VOICEINDONESIA.CO, Kupang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI atambua di Kabupaten Belu mendeportasi seorang WNA asal Timor Leste berinisial DD yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Kakanim Atambua Indra Maulana Dimyati dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa mengatakan bahwa DD dideportasi akibat tinggal di Indonesia lebih dari batas waktu yang diperbolehkan.

“DD diketahui sudah overstaying selama 112 hari,” katanya.

Baca Juga: Empat Bandara Tidak Beroperasi Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

Dia menjelaskan bahwa DD masuk ke Indonesia melalui PLBN Mota Ain secara resmi. Dia ke Indonesia untuk kuliah mengambil S2 di Undana Kupang.

Pada awalnya setelah overstaying selama 112 hari, DD kemudian diberikan keringanan dengan diberikan visa exemption selama 30 hari.

Tetapi tetap saja DD tidak kembali ke Timor Leste sesuai dengan waktu yang ditetapkan, sehingga DD dinyatakan telah melanggar aturan dan tidak beritikad baik sehingga harus dideportasi.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Motamasin, di Kabupaten Malaka, terungkap bahwa biasa overstay DD yang harus dibayar mencapai Rp112 juta.

Baca Juga: SEMMI Apresiasi Kinerja Polri Berantas Judi Online

Dia menjelaskan bahwa setelah proses penandatangan berkas pemulangan dan serah terima dengan Imigrasi Salele,

Imigrasi Kelas II TPI Atambua menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

“Proses pendeportasian ini berlangsung tanpa kendala berarti, berkat dukungan dan koordinasi yang baik antara petugas di lapangan,” ujar dia.

Ringkasan AI

Kantor Imigrasi Atambua telah mendeportasi seorang WNA asal Timor Leste berinisial DD karena melanggar aturan keimigrasian dengan overstaying selama 112 hari. Meskipun awalnya diberikan keringanan berupa visa exemption selama 30 hari, DD tetap tidak meninggalkan Indonesia sesuai jadwal yang ditetapkan dan dikenakan denda overstay sebesar Rp112 juta. Kantor Imigrasi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.